Berita Nasional Terkini

Hari Ini Diluncurkan! Inilah Cara Kerja Danantara, 7 BUMN Bernilai Rp 14.670 Triliun akan Dikelola

Hari ini diluncurkan, inilah cara kerja Danantara, 7 BUMN bernilai Rp 14.670 Triliun akan dikelola pada tahap awal.

DOK. ISTIMEWA via KOMPAS
DANANTARA RESMI DILUNCURKAN - Logo Danantara yang akan diresmikan Prabowo hari ini, Senin (24/2/2025). Danantara menjadi pengelola investasi milik pemerintah dari BUMN seperti Bank Mandiri, BRI, PLN, Pertamina, BNI, Telkom Indonesia, dan MIND ID, begini cara kerjanya. (DOK. ISTIMEWA via KOMPAS) 

TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini diluncurkan, inilah cara kerja Danantara, 7 BUMN bernilai Rp 14.670 Triliun akan dikelola pada tahap awal.

Sebagaimana diketahui, BPI Danantara baru saja dibentuk setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR.

Diberitakan Kompas.com (18/2/2025), Danantara adalah badan pengelola investasi (sovereign wealth fund) yang dibentuk untuk mengoptimalkan kekayaan negara melalui investasi strategis. Nama Danantara memiliki makna filosofis, yaitu:

- Daya berarti energi atau kekuatan

- Anagata berarti masa depan

- Nusantara berarti Tanah Air Indonesia

Sehingga, Danantara mencerminkan kekuatan ekonomi yang menjadi energi masa depan Indonesia.

Baca juga: Diresmikan Presiden Prabowo Hari Ini, Danantara Kelola Aset Jumbo Mencapai Rp 14,6 Triliun

7 BUMN yang Dikelola Danantara

DANANTARA RESMI DILUNCURKAN - Logo Danantara yang akan diresmikan Prabowo hari ini, Senin (24/2/2025). Danantara menjadi pengelola investasi milik pemerintah dari BUMN seperti Bank Mandiri, BRI, PLN, Pertamina, BNI, Telkom Indonesia, dan MIND ID, begini cara kerjanya. (DOK. ISTIMEWA via KOMPAS)
DANANTARA RESMI DILUNCURKAN - Logo Danantara yang akan diresmikan Prabowo hari ini, Senin (24/2/2025). Danantara menjadi pengelola investasi milik pemerintah dari BUMN seperti Bank Mandiri, BRI, PLN, Pertamina, BNI, Telkom Indonesia, dan MIND ID, begini cara kerjanya. (DOK. ISTIMEWA via KOMPAS) (DOK. ISTIMEWA via KOMPAS)

Nantinya, terdapat tujuh BUMN yang akan dikelola oleh Danantara pada tahap awal operasional.

Ketujuh BUMN tersebut adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, dan Mining Industry Indonesia (MIND ID).

Ketujuh BUMN ini dipilih karena merupakan yang memiliki kepemilikan aset terbesar dari total 47 BUMN yang ada saat ini.

Selain itu, Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA), yang merupakan sovereign wealth fund (SWF) Indonesia hasil bentukan era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), juga akan bergabung dengan Danantara

Dengan demikian, BPI Danantara akan menjadi badan yang mengelola aset-aset badan usaha milik negara (BUMN) jumbo yang nilainya mencapai 900 miliar dollar AS atau sekitar Rp 14.670 triliun (kurs Rp 16.300).

Lalu apa saja tugas dari Danantara?

Berdasarkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, salah satu tugas badan pengelola aset jumbo tersebut adalah mengelola dividen BUMN.

Hal tersebut tercantum pada pasal 3F ayat(1).

Selanjutnya pada ayat 2 pasal 3F disebutkan ada enam tugas BPI Danantara dalam melaksanakan tugas mengelola dividen BUMN, yakni: 

1. Mengelola dividen holding investasi, dividen holding operasional dan dividen BUMN.

2. Menyetujui penambahan dan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.

3. Bersama Menteri BUMN membentuk holding investasi dan holding operasional.

4. Bersama Menteri BUMN menyetujui usulan hapus buku dan hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh holding investasi atau holding operasional.

5. Memberikan pinjaman, menerima pinjaman dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden.

6. Mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada DPR RI yang membidangi BUMN atas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perusahaan holding investasi dan holding operasional.

Hal terpenting ada di Pasal 3Y draf RUU BUMN yang mengatur bahwa Menteri BUMN, pengurus BPI Danantara hingga pegawai BUMN bisa lolos dari tuntutan pertanggungjawaban atas kerugian negara.

Mereka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.

Dalam Pasal 3Y draf RUU BUMN disebutkan bahwa menteri, organ, dan pegawai Badan, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan beberapa syarat tertentu.

Organ Badan yang dimaksud, pertama adalah Dewan Pengawas yaitu Menteri sebagai Ketua merangkap anggota, perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota, dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh presiden sebagai anggota badan pelaksana yaitu Danantara.

Dalam pasal 3R RUU BUMN ada syarat usia yang bisa dipenuhi agar bisa menjadi Kepala BPI Danantara yakni maksimal 70 tahun saat dilantik pertama kali. Sementara untuk jajaran direksi maksimal 60 tahun.

Dalam pasal 3A dan B poin 4, seluruh saham holding investasi dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan Danantara. Negara memiliki 1 persen saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN.

"Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki 99 persen (sembilan puluh sembilan persen) saham seri B pada Holding Investasi," bunyi poin 6 pasal 3 AB.

Begitupun untuk Holding Operasional, seluruh sahamnya dimiliki oleh negara Indonesia dan badan.

 Pembagian sahamnya sama, yakni 1 persen dimiliki Negara Indonesia melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan BUMN.

Sementara saham seri B pada Holding Operasional sebanyak 99 persen dimiliki oleh Badan.

Apakah Danantara Kebal Hukum?

Dilansir dari Kompas.com (20/2/2025), Danantara tidak bisa diproses atau diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Sagara Institute, Piter Abdullah Redjalam, memberikan pandangannya soal ini. Menurutnya, nantinya Danantara akan mengacu pada aturan baru yang tertuang dalam UU BUMN.

"Danantara sudah mengadopsi ketentuan di dalam Undang-undang BUMN yang baru itu, sehingga dia tidak diproses atau diperiksa oleh BPK, oleh KPK," jelas Piter usai acara The Economic Insights 2025 di Jakarta, Rabu (19/2/2025).

"Tetapi, kalau seandainya terjadi tindak pidana di dalamnya, ya tetap diproses hukum," lanjutnya.

Ia menjelaskan, Danantara akan disupervisi oleh Dewan Pengawas Danantara. Selain itu, DPR juga masih akan berperan untuk mengawasi Danantara.

"Hukum masih berperan di Danantara, bukan berarti Danantara itu kebal hukum dan tidak bisa disentuh oleh hukum," papar Piter.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Tugas dan Kewenangan Danantara: Kelola Dividen BUMN Hingga Pejabat Tak Bisa Dijerat Hukum

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Itu Danantara? Ini Pengertian dan Tujuan Pembentukannya", 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved