Pilkada 2024

Hasil Sidang Putusan MK Pilkada Pasaman, Anggit Kurniawan Didiskualifikasi Karena Status eks Napi

Hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada 2024 di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Kompas.com/Fachri Fachrudin
PUTUSAN FINAL MK - Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Jadwal terbaru putusan dismissal MK sidang sengketa Pilkada 2024 bakal dipercepat. Hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada 2024 di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar). (Kompas.com/Fachri Fachrudin) 

TRIBUNKALTIM.CO - Hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada 2024 di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Hasilnya, MK memutuskan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk menentukan pemenang Pilkada Pasaman 2024.

Tidak hanya itu saja, MK juga mendiskualifikasi Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1, Anggit Kurniawan Nasution.

Anggit Kurniawan Nasution didiskualifikasi karena yang bersangkutan berstatus sebagai mantan narapidana.

Baca juga: Reaksi Bawaslu Mahulu soal Putusan MK Diskualifikasi Owena-Stanislaus di Pilkada 2024

Baca juga: BREAKING NEWS: Putusan MK Sengketa Pilkada Mahulu 2024, Owena-Stanislaus Didiskualifikasi

Dengan demikian, MK mengabulkan sebagian permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Pasaman Tahun 2024.

Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan dalam sidang pada Senin (24/2/2024) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.

Persidangan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Perkara ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 2 Mara Ondak dan Desrizal. Sedangkan Termohon ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman.

Baca juga: Live Streaming Hasil Sidang Putusan MK Sengketa Pilkada Mahulu 2024, Nasib Gugatan Bulan-Fathra

Kemudian Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 1 Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution menjadi Pihak Terkait dalam perkara ini.

“Mengadili, dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, dikutip dari mkri.id.

MK juga menyatakan batal Keputusan KPU Pasaman Nomor 851 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024, Keputusan KPU Pasaman Nomor 600 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman sepanjang Calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 atas nama Anggit Kurniawan Nasution, serta Keputusan KPU Pasaman Nomor 604 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 sepanjang Calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 atas nama Anggit Kurniawan Nasution.

Dengan didiskualifikasinya Anggit Kurniawan Nasution, MK memerintahkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung untuk mengusulkan Calon Wakil Bupati.

Baca juga: Jadwal Putusan Akhir MK 2 Sengketa Pilkada 2024 di Jawa Timur, Nasib Kholilurrahman dan Nanik Endang

“Tanpa mengganti Welly Suheri sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024, serta tanpa mengubah nomor urut yaitu nomor urut 1,” ujar Suhartoyo.

Selanjutnya, amar putusan MK memerintahkan kepada KPU Pasaman untuk melakukan Pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution.

PSU dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved