Pilkada 2024

Hasil Sidang Putusan MK Pilkada Pasaman, Anggit Kurniawan Didiskualifikasi Karena Status eks Napi

Hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada 2024 di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Kompas.com/Fachri Fachrudin
PUTUSAN FINAL MK - Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Jadwal terbaru putusan dismissal MK sidang sengketa Pilkada 2024 bakal dipercepat. Hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada 2024 di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar). (Kompas.com/Fachri Fachrudin) 

Dalam perkara ini, sebelumnya Pemohon mendalilkan persoalan administratif berupa Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang diajukan Pihak Terkait sebagai salah satu syarat mengikuti Pilkada Pasaman.

Padahal menurut Pemohon, pihak terkait pernah dipidana terkait penipuan.

Dengan dalil permohonan tersebut, pemohon mengajukan petitum, meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk membatalkan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 yang ditetapkan oleh KPU Pasaman.

Kemudian pemohon juga meminta agar Majelis mendiskualifikasi Pihak Terkait dan menetapkan perolehan suaranya tidak sah. (*)

Sumber: Mahkamah Konstitusi (mkri.id)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved