Pilkada 2024
Hasil Sidang Putusan MK Pilkada Pasaman, Anggit Kurniawan Didiskualifikasi Karena Status eks Napi
Hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada 2024 di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Editor:
Christoper Desmawangga
Kompas.com/Fachri Fachrudin
PUTUSAN FINAL MK - Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Jadwal terbaru putusan dismissal MK sidang sengketa Pilkada 2024 bakal dipercepat. Hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada 2024 di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar). (Kompas.com/Fachri Fachrudin)
Dalam perkara ini, sebelumnya Pemohon mendalilkan persoalan administratif berupa Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang diajukan Pihak Terkait sebagai salah satu syarat mengikuti Pilkada Pasaman.
Padahal menurut Pemohon, pihak terkait pernah dipidana terkait penipuan.
Dengan dalil permohonan tersebut, pemohon mengajukan petitum, meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk membatalkan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 yang ditetapkan oleh KPU Pasaman.
Kemudian pemohon juga meminta agar Majelis mendiskualifikasi Pihak Terkait dan menetapkan perolehan suaranya tidak sah. (*)
Sumber: Mahkamah Konstitusi (mkri.id)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Tags
Pilkada Pasaman 2024
putusan akhir mk
Pasaman
Mahkamah Konstitusi
Anggit Kurniawan Nasution
TribunKaltim.co
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pilkada 2024
Politik Uang di PSU Pilkada Barito Utara, 1 Suara Dibayar Rp6,5 Juta, MK Diskualifikasi Semua Calon |
![]() |
---|
Jorjoran Politik Uang di PSU Pilkada Barito Utara, Satu Suara Rp6,5 Juta, Sekeluarga Dapat Rp64 Juta |
![]() |
---|
MK Diskualifikasi Gogo-Helo dan Gunadi-Sastra di Pilkada Barito Utara, Terbukti Lakukan Politik Uang |
![]() |
---|
Tonton Live Streaming Debat PSU Mahulu 2024 Hari Ini 7 Mei 2025, Siaran Langsung dari Samarinda |
![]() |
---|
Ada Mahulu Kaltim! Ini Daftar Daerah yang Gelar PSU Pilkada 2024 Bulan Mei Lengkap Paslonnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.