Pilkada Banjarbaru 2024
MK Putuskan Pilkada Banjarbaru 2024 Diulang, Erna Lisa Halaby-Wartono vs Kotak Kosong
Adapun sidang putusan MK sengketa Pilkada 2024 untuk Banjarbaru Kalimantan Selatan telah dibacakan pukul 13.55 WIB.
TRIBUNKALTIM.CO - Hasil putusan akhir Pilkada Banjarbaru 2024, Mahkamah Konstitusi minta Pemungutan Suara Ulang dengan Erna Lisa Halaby-Wartono vs Kotak Kosong
Adapun sidang putusan MK sengketa Pilkada 2024 untuk Banjarbaru Kalimantan Selatan telah dibacakan pukul 13.55 WIB.
Simak selengkapnya:

Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada setiap Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang mencantumkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Hj. Erna Lisa Halaby dan Wartono) dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar, serta dilaksanakan dan dihitung sebagaimana mekanisme pemilihan dengan 1 (satu) pasangan calon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah;
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan dan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Banjarbaru dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
6. Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya diperintahkan untuk melakukan pengamanan dalam pelaksanaan amar putusan ini sesuai dengan kewenangannya.
7. Permohonan Pemohon ditolak untuk selain dan selebihnya.
Putusan ini diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi , yaitu:
- Suhartoyo (Ketua merangkap Anggota)
- Saldi Isra
- Arief Hidayat
- Anwar Usman
- Enny Nurbaningsih
- Daniel Yusmic P. Foekh
- M. Guntur Hamzah
- Ridwan Mansyur
- Arsul Sani
Baca juga: Hasil Putusan MK Pilkada 2024 di Sumatera Utara, Saipullah Nasution Sah jadi Bupati Mandailing Natal
Profil Erna Lisa Halaby

Lisa yang sebelumnya berprofesi sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru,bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) memutuskan mundur dari jabatannya sejak Senin (10/6/2024).
Langkah ini diambil Lisa sebagai bukti keseriusannya menjadi Calon Wali Kota Banjarbaru pada Pilkada 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.