Berita Paser Terkini
Opsen Pajak Berlaku, Target Pendapatan UPTD PPRD Paser untuk PKB dan BBNKB Menurun
Opsen pajak berlaku, target pendapatan UPTD PPRD Paser untuk PKB dan BBNKB tahun ini menurun.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Target pendapatan pajak daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Paser Bapenda Kaltim pada tahun ini akan mengalami penurunan.
Hal itu seiring dengan diberlakukannya opsen atau pungutan tambahan pajak untuk PKB dan BBNKB, sehingga Bapenda Kaltim memberlakukan penurunan tarif pajak kendaraan untuk masyarakat.
Kasi Pendataan dan Penetapan UPTD PPRD Paser, Margo Birawan mengatakan, target pendapatan pajak untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tahun ini akan menurun.
"Tahun ini target kami untuk PKB di angka Rp52 miliar lebih dan BBNKB di angka Rp48 miliar lebih. Target itu menurun dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya," terang Margo di Tanah Grogot, Senin (24/2/2025).
Baca juga: 30 WBP Perempuan Rutan Tanah Grogot di Paser Kaltim Dibekali Ilmu Batik Ecoprint
Pada tahun 2023, target pendapatan pajak dari berbagai sektor yang dipungut di angka Rp143 miliar lebih dengan realisasi Rp142 miliar lebih atau target terealisasi mencapai 99,38 persen.
Sementara pada tahun 2024, target pendapatan pajak diangka Rp157 miliar lebih, dengan realisasi Rp148 miliar lebih atau terealisasi 94,80 persen.
"Kalau dibandingkan antara tahun 2023 dan 2024 memang tidak tercapai lebih tinggi dari target, tapi kalau secara nilai tentu lebih tinggi," tambahnya.
Sektor paling besar dalam menyumbang dari keseluruhan item pajak daerah, yaitu BBNKB dan PKB, dengan nilai pendapatan lebih besar.
Realisasi BBNKB di tahun 2024 mencapai Rp72 miliar lebih dari target Rp70 miliar, sementara untuk PKB realisasinya Rp72 miliar lebih dari target Rp77 miliar lebih.
"Kalau tahun ini target kita menurun karena adanya opsen itu, kalau tidak ditahun-tahun sebelumnya itu belum ada yang namanya opsen," ungkap Margo.
Baca juga: 4 Daerah di Paser Dilanda Banjir, BPBD Beber Hanya Beberapa Jam Saja
Meski target pendapatan menurun, namun secara pendapatan yang diterima oleh pemerintah daerah secara langsung akan lebih besar.
Hal itu dikarenakan hasil penerimaan pajak kendaraan tidak lagi menggunakan sistem bagi hasil dengan pemerintah provinsi (pemprov), sehingga nilai target pendapatan pajak kendaraan yang ditentukan tersebut murni menjadi total pendapatan yang diterima langsung oleh pemerintah daerah setelah perhitungan.
“Kalau tahun lalu belum ada opsen, masuk ke provinsi baru nanti dibagi, jadi dampaknya kan ke bagi hasil. Kalau sekarang sudah masing-masing, jadi pendapatannya itu sudah murni," tutup Margo.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.