Optimalkan Perlindungan Pekerja, Pemerintah Terbitkan PP JKP dan JKK BPJS Ketenagakerjaan
Optimalkan perlindungan pekerja, pemerintah terbitkan PP JKP dan JKK BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Diah Anggraeni
HO
JAMINAN KERJA - Ilustrasi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, Kalimantan Timur. Optimalkan perlindungan pekerja, pemerintah terbitkan PP JKP dan JKK BPJS Ketenagakerjaan.(HO)
Teldi menegaskan, kedua kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih optimal dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. "Kami mengimbau masyarakat dan pelaku industri untuk segera menyesuaikan diri dengan regulasi terbaru ini agar dapat memanfaatkan program ini secara maksimal," pungkasnya.
Dengan adanya PP 6 dan 7 Tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja dan mendukung stabilitas industri padat karya di Indonesia. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.