Berita Nasional Terkini
Beda Gaji 13 dan 14 ASN yang Santer Diisukan Bakal Ditiadakan, Penjelasan KemenpanRB dan Kemenkeu
Perbedaan gaji 13 dan 14 ASN yang ramai diisukan bakal ditiadakan. Penjelasan KemenpanRB dan Kemenkeu terbaru.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak perbedaan gaji 13 dan 14 ASN yang ramai diisukan bakal ditiadakan.
Isu gaji 13 ASN bakal dihapus ini ramai beredar di medsos dalam beberapa hari terakhir.
Penjelasan KemenpanRB dan Kemenkeu terkait isu gaji 13 ASN dihapus yang ramai beredar ini.
Isu gaji 13 ASN dihapus ini ramai jadi perbincangan.
Baca juga: Viral Gaji Ke-13 dan THR ASN Dihapus karena Efisiensi, Begini Jawaban Menpan-RB
Bermula dari info di medsos gaji 13 ASN dihapus usai adanya kebijakan pemerintah untuk efisiensi anggaran kementerian serta lembaga pada 2025.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengaku belum mengetahui informasi tersebut.
Deni pun langsung menanggapi hal yang tengah beredar di kalangan ASN tersebut.
"Belum ada info," ucap Deni.
Sementara itu, menanggapi isu gaji 13 ASN dihapus, Menteri Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini mengatakan belum ada keputusan karena persoalan ini masih dibahas.
"Saat ini, kebijakan gaji ke-13 dan THR tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama oleh Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," jelasnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/2/2025).
Beda Gaji 13 dan 14 ASN
Gaji ke-13 adalah upah tambahan yang diberikan oleh pemerintah yang diberikan kepada ASN untuk membantu keluarga menghadapi tahun ajaran baru.

Karena itu biasanya gaji ke-13 ini cair bertepatan dengan masa pendaftaran anak sekolah antara bulan Juni-Juli.
Sementara, gaji ke-14 adalah tunjangan hari raya (THR) yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: Daftar PNS yang tak Dapat THR dan Gaji 13, Ini Kata Menpan RB Soal Isu Penghapusan Gaji 13 dan 14
Pemberian intensif ini merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah atas kontribusi ASN baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dikutip dari Kompas.com (18/5/2021), upah tambahan bagi para abdi negara ini sudah ada sejak 1969.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.