Pilkada Kukar 2024

Profil Rendi Solihin, Cawabup Kukar 2024 yang Tidak Kena Diskualifikasi, MK Bolehkan Maju di PSU

profil Rendi Solihin, Cawabup 2024 yang tidak kena diskualifikasi, Mahkamah Konstitusi (MK) bolehkan maju menjadi Calon Bupati (Cabup)

|
Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO/MITHA AULIA ANGGRAINI
PUTUSAN PILKADA KUKAR - Rendi Solihin. Inilah profil Rendi Solihin, Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 yang tidak kena diskualifikasi, Mahkamah Konstitusi (MK) bolehkan maju di Pemilihan Suara Ulang (PSU). (TRIBUNKALTIM.CO/MITHA AULIA ANGGRAINI) 

* Ketua AMPG Samboja, Kutai Kartanegara (2017)

* Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kutai Kartanegara (2019)

* Ketua Komisi II DPRD Kutai Kartanegara (2019)

* Sekjend AMPG (2019).

AMAR PUTUSAN MK TERKAIT GUGATAN PILKADA KUKAR 2024

Hakim MK memutuskan bahwa masa jabatan Edi Damansyah telah melebihi setengah masa jabatan atau dua setengah tahun, sehingga dihitung satu periode. Dengan demikian, Edi Damansyah terbukti melebihi dua periode masa jabatan, sehingga pencalonannya dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati.

Oleh karena itu, MK menilai melanggar prinsip penyelenggaran pemilihan.  

Dalam rangka mengukuhkan, maka tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai peserta Pilkada Kukar 2024.

Amar Putusan MK:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;

2. Menyatakan diskualifikasi Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024;  

3. Menyatakan batal Keputusan KPU Kukar No 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024, tanggal 6 Desember 2024;

4. Menyatakan batal Keputusan KPU Kukar No 1131 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024, tanggal 22 September 2024 sepanjang Calon Bupati Edi Damansyah;

5. Menyatakan batal Keputusan KPU Kukar No 1132 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024, tanggal 23 September 2024, sepanjang Calon Bupati Edi Damansyah;

6. Memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung Calon Bupati atas nama Edi Damansyah yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti Rendi Solihin sebagai pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024, serta tanpa mengubah nomor urut, yaitu nomor urut 1;

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved