Pilkada 2024
Info Hasil Putusan MK Pilkada Kukar, Berau dan Mahulu, Cek Perpres Prabowo Soal PSU Pilkada
Simak informasi seputar hasil putusan MK Pilkada Kukar 2024, Pilkada Berau 2024 dan Pilkada Mahulu 2024. Cek Perpres Prabowo soal PSU Pilkada 2024.
Penulis: Kun | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar hasil putusan MK Pilkada Kukar 2024, Pilkada Berau 2024 dan Pilkada Mahulu 2024.
Cek Perpres Prabowo soal PSU Pilkada 2024.
Sebagai informasi Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sengketa Pilkada Mahulu 2024, Senin (24/2/2025).
Hasil Pilkada Mahulu 2024 dibatalkan MK, bahkan pasangan calon Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah didiskualifikasi
Sementara putusan MK Pilkada Kukar 2024 dan Pilkada Berau 2024 masih belum diketahui.
Sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada 2024 di MK masih berlangsung hingga berita ini diturunkan.
Baca juga: Rudy-Seno Tes Kesehatan di Kemendagri Hari Ini, Daftar 8 Kepala Daerah di Kaltim yang Siap Dilantik
Sebanyak 8 dari 11 kepala daerah terplih hasil Pilkada 2024 di Kaltim telah mengikuti tes kesehatan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai persiapan pelantikan kepala daerah yang dijadwalkan digelar 20 Februari 2025.
Sementara itu, 3 Kepala Derah terpilih, yakni dari Kutai Kartanegara (Kukar), Berau dan Mahakam Ulu (Mahulu) dipastikan batal ikut dilantik dalam pelantikan kepala daerah tersebut.
3 Calon Bupati Dipastikan tak Ikut Dilantik
Sementara 8 kepala daerah di Kaltim bakal ikut pelantikan 20 Februari 2025 nanti, ada 3 calon bupati yang dipastikan tak ikut dilantik.
Tiga calon bupati di Kaltim ini juga belum ditetapkan sebagai Kepala Daerah terpilih karena hasil Pilkada 2024 masih bersengket di Mahkamah Konstitusi.
Hingga jadwal pelantikan kepala daerah 20 Februari 2025 nanti, belum ada putusan akhir Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada 2024 di tiga daerah di Kaltim yakni Kutai Kartanegara (Kukar), Berau dan Mahakam Ulu (Mahulu).
Dengan demikian 3 calon bupati di tiga daerah di Kaltim tersebut, Kukar, Berau dan Mahulu belum ditetapkan sebagai kepala daerah dan belum bisa dilantik 20 Februari 2025.
Nama ketiga calon bupati di Kaltim tersebut juga tidak masuk dalam jadwal kepala daerah terpilih registrasi dan cek kesehatan yang dilaksanakan sebelum pelantikan kepala daerah 20 Februari 2025.
Sebelumnya, Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris menegaskan ada 3 pasangan calon (paslon) Pemilihan Bupati–Wakil Bupati (Pilbup) akan tertunda karena belum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.