Pilkada Kukar 2024
Profil Rendi Solihin, Cawabup Kukar 2024 yang Tidak Kena Diskualifikasi, MK Bolehkan Maju di PSU
profil Rendi Solihin, Cawabup 2024 yang tidak kena diskualifikasi, Mahkamah Konstitusi (MK) bolehkan maju menjadi Calon Bupati (Cabup)
7. Memerintahkan Termohon (KPU Kukar) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024 dengan mendasarkan pada daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil PSU tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah;
8. Memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Prov Kaltim dan KPU Kab Kukar dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
9. Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Prov Kaltim dan Bawaslu Kab Kukar dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
10. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Polda Kaltim dan Polres Kukar untuk melakukan pengamanan proses PSU tersebut sesuai dengan kewenangannya;
11. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Persoalkan Masa Jabatan Edi Damansyah
Diberitakan sebelumnya, dilansir TribunKaltim.co dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, www.mkri.id, kuasa hukum dari kedua paslon di Pilkada Kukar ini sama-sama menyinggung mengenai masa jabatan calon bupati petahana, Edi Damansyah yang sudah masuk dua periode.
Moh. Maulana, Kuasa Hukum AYL-AZA menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon menurut KPU (Termohon), yakni paslon nomor urut 01, Edi Damansyah–Rendi Solihin memperoleh 259.489 suara, Pemohon (AYL-AZA) memperoleh 34.763 suara, dan paslon Nomor Urut 03 Dendi Suryadi–Alif Turiadi memperoleh 83.513 suara.
Menurut Pemohon (AYL-AZA) secara faktual Calon Bupati Nomor Urut 01 Edi Damansyah dalam perhitungan periodisasi telah menjabat dua periode sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kutai Kartanegara sejak 6 Oktober 2017–13 Februari 2019.
Kemudian Edi kembali diangkat sebagai Bupati Definitif sejak 14 Februari 2019–13 Februari 2021.
Dengan kondisi faktual ini, Pemohon meminta agar Mahkamah menunda pemberlakuan ketentuan ambang batas pada Pasal 158 UU 10/2016 secara kasuistik.
Atas cacatnya pemenuhan syarat pencalonan paslon nomor urut 01, Pemohon berpandangan bahwa batal pulalah seluruh rangkaian pemilihan berikut hasil pemilihannya.
Kemudian demi hukum dan kelanjutan roda pemerintahan di Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu dilakukan pemilihan suara ulang dengan hanya melibatkan Paslon Nomor Urut 02 (Pemohon) dan Paslon Nomor Urut 03 Dendi Suryadi–Alif Turiadi.
“Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah menetapkan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan sejak Putusan Mahkamah Konstitusi ditetapkan dengan hanya melibatkan Pasangan Calon Nomor Urut 02 Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais serta Pasangan Nomor Urut 03 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi,” ucap Maulana membacakan petitum Pemohon.
Sementara itu, Yafet Yosafet W.S. selaku kuasa hukum Pemohon (Dendi-Alif) menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon menurut Termohon, yakni paslon nomor urut 01 Edi Damasyah – Rendi Solihin memperoleh 259.489 suara dan paslon nomor urut 02 Awang Yacoub Luthman – Akhmad Zais memperoleh 34.763 suara, dan Pemohon memperoleh 83.513 suara.
Pemohon mendapati bahwa Calon Bupati Nomor Urut 01 Edi Damansyah telah secara jelas telah menjabat dua periode, yakni 9 April 2018 – 13 Februari 2019 sebagai Pelaksana Tugas dan 14 Februari 2019 0 25 Februari 2021 sebagai Bupati Definitif.
Sehingga, Pihak Terkait telah menjabat 2 tahun 10 bulan 12 hari.
“Bahkan Edi secara tegas mengakui dan menegaskan bahwa dirinya telah menjabat selama dua periode.
Namun senyatanya, pada Pilkada 2024 ini dirinya tetap bersikeras mencalonkan diri untuk masa jabatan ketiga, yang kemudian diterima dan ditetapkan oleh Termohon melalui Keputusan KPU Kab. Kutai Kartanegara Nomor 1131 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024,” sampai Yafet.
Atas dalil-dalil ini, Pemohon memohon agar Mahkamah memerintahkan KPU Kab. Kutai Kartanegara melaksanakan pemungutan suara ulang secar amenyeluruh di seluruh TPS se-Kabupaten Kutai Kartanegara yang hanya diikuti oleh paslon nomor urut 02 Awang Yacoub Luthman – Akhmad Zais dan paslon nomor urut 03 Dendi Suryadi – Alif Turiadi; memerintahkan pemungutan suara ulang dalam tenggang waktu 60 hari sejak putusan ini diucapkan dan menetapkan serta mengumumnkan hasil pemungutan suara ulang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah.
Itulah tadi profil Rendi Solihin, Cawabup Kutai Kartanegara 2024 yang tidak kena diskualifikasi, MK bolehkan maju di PSU. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.