Pilkada 2024
Hasil Putusan MK Sengketa Pilkada 2024: 24 Daerah Harus Pemungutan Suara Ulang, 9 Gugatan Ditolak
Berikut hasil putusan Mahkamah Konstitusi soal sengketa Pilkada 2024, 24 daerah harus pemungutan suara ulang, 9 gugatan ditolak.
5. Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Jeneponto;
6. Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 terkait PHPU Gubernur Bangka Belitung;
7. Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Aceh Timur;
8. Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Lamandau;
9. Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Buton Tengah
5 Perkara Tidak Diterima
1. Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Halmahera Utara;
2. Perkara Nomor 293/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Gubernur Papua Pegunungan;
3. Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Belu;
4. Perkara Nomor 183/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Pamekasan;
5. Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Mimika;
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul DAFTAR 24 Daerah di Indonesia yang Akan Melakukan Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250131_jadwal-putusan-dismissal-MK_Mahkamah-Konstitusi_5-gugatan-sengketa-Pilkada-2024-Kaltim.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.