Pilkada 2024
Hasil Putusan MK Sengketa Pilkada 2024: 24 Daerah Harus Pemungutan Suara Ulang, 9 Gugatan Ditolak
Berikut hasil putusan Mahkamah Konstitusi soal sengketa Pilkada 2024, 24 daerah harus pemungutan suara ulang, 9 gugatan ditolak.
5. Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Jeneponto;
6. Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 terkait PHPU Gubernur Bangka Belitung;
7. Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Aceh Timur;
8. Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Lamandau;
9. Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Buton Tengah
5 Perkara Tidak Diterima
1. Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Halmahera Utara;
2. Perkara Nomor 293/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Gubernur Papua Pegunungan;
3. Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Belu;
4. Perkara Nomor 183/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Pamekasan;
5. Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Mimika;
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul DAFTAR 24 Daerah di Indonesia yang Akan Melakukan Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.