Pilkada 2024

Hasil Putusan MK Sengketa Pilkada 2024: 24 Daerah Harus Pemungutan Suara Ulang, 9 Gugatan Ditolak

Berikut hasil putusan Mahkamah Konstitusi soal sengketa Pilkada 2024, 24 daerah harus pemungutan suara ulang, 9 gugatan ditolak.

Kompas.com/Fachri Fachrudin
PUTUSAN AKHIR MK - Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Berikut hasil putusan akhir MK soal sengketa Pilkada 2024 (Kompas.com/Fachri Fachrudin) 

5. Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Jeneponto;

6. Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 terkait PHPU Gubernur Bangka Belitung;

7. Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Aceh Timur;

8. Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Lamandau;

9. Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Buton Tengah

5 Perkara Tidak Diterima

1. Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Halmahera Utara;

2. Perkara Nomor 293/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Gubernur Papua Pegunungan;

3. Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Belu;

4. Perkara Nomor 183/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Pamekasan;

5. Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Mimika;

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul DAFTAR 24 Daerah di Indonesia yang Akan Melakukan Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved