Tribun Kaltim Hari Ini
Pegawai Pemkot Bontang Mulai Khawatir, Tunjangan Kinerja ASN dan PPPK tak Kunjung Cair
Lebih dari sepekan berlalu hak pegawai masih tertahan tanpa kejelasan. Kondisi ini pun memicu kekhawatiran, terutama dari ASN yang mengandalkan Tukin
Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Bontang belum dibayarkan sejak Januari tahun 2025.
Padahal, pencairan seharusnya dilakukan mulai Senin 10 Januari lalu atau paling 2 hari setelahnya.
Namun, hingga lebih dari sepekan berlalu hak pegawai masih tertahan tanpa kejelasan.
Kondisi ini pun memicu kekhawatiran, terutama dari ASN yang mengandalkan Tukin untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Baca juga: Andi Harun Nilai Plh Dirjen GTK Lampaui Kewenangan Terbitkan SE Pemberian Tunjangan ASN di Daerah
Seorang ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang yang enggan disebutkan namanya mengaku keterlambatan ini berdampak langsung pada keuangan keluarganya.
Menurutnya, kondisi yang ia alami juga dirasakan banyak ASN yang tak bisa sepenuhnya mengandalkan gaji karena memiliki tanggungan pinjaman di bank.
"Pusing diharap-harap tapi enggak cair. Nggak ada juga penjelasan, masalahnya dimana," ungkapnya kepada TribunKaltim.co, Senin (24/2/2025) di Kota Bontang, Kalimantan Timur.

Disinggung apakah ini terkait dengan efisiensi anggaran yang sedang ramai diperbincangkan, ia tidak mau berkomentar. "Ini bukan saya harus bicara. Ada tidak kaitannya," tuturnya.
Ketidakjelasan pencairan Tukin ini menimbulkan tanda tanya besar. Sebab, tunjangan tersebut bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga bagian dari sistem penggajian yang diatur dalam kebijakan nasional.
ASN yang memenuhi target kinerja berhak mendapatkan Tukin sebagai bentuk penghargaan atas tugas yang dijalankan.
Menilik regulasi, pemberian Tunjangan Kinerja bagi ASN dan PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang diperbarui dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.
Selain itu, pencairan Tukin juga berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Pemberian Tukin Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Baca juga: Sejumlah Formasi CPNS dan PPPK Belum Terisi, BKD Kaltim: Kita Cukup Dilema
Terpisah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bontang Sony Suwito Adicahyono, membenarkan adanya keterlambatan pencairan.
Menurutnya, kendala utama adalah persyaratan administrasi yang belum diselesaikan oleh perangkat daerah.
"Ada berkas administrasi yang belum diselesaikan, jadi belum bisa mengajukan pencairan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP)," jelasnya.
Saat ditanya kapan pencairan dapat dilakukan, Sony belum bisa memastikan.
"Kami masih menunggu. Semoga segera diselesaikan agar Tukin bisa dicairkan," pungkasnya. (mrd)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.