Pilkada Kukar 2024

Pernyataan Resmi Dendi Suryadi Usai Menang Sengketa Pilkada Kukar 2024, Cek Respons Edi Damansyah

Pernyataan resmi Dendi Suryadi usai menang sengketa Pilkada Kukar 2024. Siap tatap PSU Pilkada Kukar 2024 mendatang.

Penulis: Kun | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
HO/Tim Pemenangan Dendi-Alif
PILKADA KUKAR 2024 - Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara pada Pilkada 2024, Dendi Suryadi- Alif Turiadi. Pernyataan resmi Dendi Suryadi usai menang sengketa Pilkada Kukar 2024. Siap tatap PSU Pilkada Kukar 2024 mendatang..(HO/TIM PEMENANGAN PASLON DENDI-ALIF) 

"Pasca pengumuman putusan Mahkamah Konstitusi, kami minta seluruh pendukung agar tetap tenang, menjaga keamanan dan ketertiban, serta kondusifitas kabupaten Kutai Kartanegara," ujar Edi Damanyah, Senin (24/2/2025).

Selain itu, Edi Damansyah berharap agar pendukung paslon nomor urut 01 tetap kompak dan solid, kendati dirinya didiskualifikasi berdasarkan putusan MK.

"Dan kami berharap pendukung Edi Damansyah dan Rendi Solihin nomor urut 01, tetap bersatu bersama, kompak, kita akan mensuskseskan PSU di Kabupaten Kukar," ucapnya.

Baca juga: 11 Amar Putusan MK Sengketa Pilkada Kukar 2024, Diskualifikasi Edi Damansyah, Rendi Bisa Ikut PSU

Pemberitaan sebelumnya, Calon Wakil Bupati, Rendi Solihin tak didiskualifikasi di PSU berdasarkan amar putusan yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo.

Sementara Edi Damansyah dinyatakan didiskualifikasi dalam putusan yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi.

Diketahui, Cabup Dendi Suryadi akhirnya menang sengketa Pilkada Kukar 2024.

Hasilnya Pilkada Kukar 2024 akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU), dengan tidak menyertakan Edi Damansyah.

Baca juga: Live Streaming Putusan MK Pilkada Kukar 2025-Hasil Keputusan Akhir Sengketa Pilbub Kutai Kartanegara

Ketua MK, Suhartoyo menyatakan bahwa pihaknya menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait lainnya.

"Mengabulkan permohonan pemohon (Dendi Suryadi - ALif Turiadi) untuk sebagian," ujar Suhartoyo.

Suhartoyo juga menyatakan pembatalan hasil keputusan KPU Kukar Nomor 1893 pada tangga 6 Desember 2024, juga keputusan penetapan pasangan calon dan nomor urut Pilkada Kukar 2024.

Lalu MK memerintahkan partai politik pengusung mengganti Edi Damansyah, tanpa mengganti Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati.

Kemudian memerintahkan KPU melangsungkan Pemilihan Suara Ulang alias PSU Pilkada Kukar 2024, tanpa mengikutsertakan Edi Damanysah.

AMAR PUTUSAN MK TERKAIT GUGATAN PILKADA KUKAR 2024

Hakim MK memutuskan bahwa masa jabatan Edi Damansyah telah melebihi setengah masa jabatan atau dua setengah tahun, sehingga dihitung satu periode. Dengan demikian, Edi Damansyah terbukti melebihi dua periode masa jabatan, sehingga pencalonannya dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati.

Oleh karena itu, MK menilai melanggar prinsip penyelenggaran pemilihan.  

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved