Pilkada Kukar 2024
Respons Edi Damansyah Usai Putusan MK Sengketa Pilkada Kukar 2024, Ini Arahan Buat Relawan Paslon 01
Respons Edi Damansyah usai putusan MK sengketa Pilkada Kukar 2024. Ini arahan buat relawan dan pendukung paslon nomor urut 01 di Pilkada Kukar 2024.
Penulis: Kun | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO - Tengok respons Edi Damansyah usai putusan MK sengketa Pilkada Kukar 2024.
Dalam video yang beredar di sosial media, Edi Damansyah yang tampak mengenakan kemeja putih ditemani Rendi Solihin yang berpakaian serba hitam menyampaikan arahan kepada relawan dan pendukung paslon nomor urut 01 di Pilkada Kukar 2024.
Selain pasangan calon nomor urut 01, jajaran tim pemenangan Edi-Rendi juga turut menemani.
"Pasca pengumuman putusan Mahkamah Konstitusi, kami minta seluruh pendukung agar tetap tenang, menjaga keamanan dan ketertiban, serta kondusifitas kabupaten Kutai Kartanegara," ujar Edi Damanyah, Senin (24/2/2025).
Selain itu, Edi Damansyah berharap agar pendukung paslon nomor urut 01 tetap kompak dan solid, kendati dirinya didiskualifikasi berdasarkan putusan MK.
"Dan kami berharap pendukung Edi Damansyah dan Rendi Solihin nomor urut 01, tetap bersatu bersama, kompak, kita akan mensuskseskan PSU di Kabupaten Kukar," ucapnya.
Baca juga: 11 Amar Putusan MK Sengketa Pilkada Kukar 2024, Diskualifikasi Edi Damansyah, Rendi Bisa Ikut PSU
Pemberitaan sebelumnya, Calon Wakil Bupati, Rendi Solihin tak didiskualifikasi di PSU berdasarkan amar putusan yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo.
Sementara Edi Damansyah dinyatakan didiskualifikasi dalam putusan yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi.
Diketahui, Cabup Dendi Suryadi akhirnya menang sengketa Pilkada Kukar 2024.
Hasilnya Pilkada Kukar 2024 akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU), dengan tidak menyertakan Edi Damansyah.
Baca juga: Live Streaming Putusan MK Pilkada Kukar 2025-Hasil Keputusan Akhir Sengketa Pilbub Kutai Kartanegara
Ketua MK, Suhartoyo menyatakan bahwa pihaknya menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait lainnya.
"Mengabulkan permohonan pemohon (Dendi Suryadi - ALif Turiadi) untuk sebagian," ujar Suhartoyo.
Suhartoyo juga menyatakan pembatalan hasil keputusan KPU Kukar Nomor 1893 pada tangga 6 Desember 2024, juga keputusan penetapan pasangan calon dan nomor urut Pilkada Kukar 2024.
Lalu MK memerintahkan partai politik pengusung mengganti Edi Damansyah, tanpa mengganti Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati.
Kemudian memerintahkan KPU melangsungkan Pemilihan Suara Ulang alias PSU Pilkada Kukar 2024, tanpa mengikutsertakan Edi Damanysah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.