Berita Kaltim Terkini

Putusan MK soal Pemungutan Suara Ulang di Mahakam Ulu dan Kukar, Begini Tanggapan KPU Kaltim

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur untuk menggelar pemungutan suara ulang.

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
PEMUNGUTAN SUARA ULANG - Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi mengatakan bahwa pihaknya segera menyusun langkah -langkah teknis terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Mahakam Ulu, Senin (24/2/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di dua kabupaten di Kalimantan Timur, yakni Mahakam Ulu dan Kutai Kartanegara. 

Putusan ini diumumkan dalam sidang sengketa hasil Pilkada 2024 yang digelar pada Senin (24/2/2025).

Menindaklanjuti putusan tersebut, KPU Kaltim memastikan akan segera melakukan persiapan teknis guna memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hal ini disampaikan oleh Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi kepada TribunKaltim.co. 

Baca juga: BREAKING NEWS - Putusan MK Pilkada Kukar 2024, Dendi Menang Gugatan, Edi Damansyah Didiskualifikasi

Dari tiga gugatan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan ke MK, dua di antaranya dikabulkan dengan perintah PSU, sementara satu gugatan untuk Kabupaten Berau ditolak.

Dengan demikian, hasil pemilu di Berau dinyatakan sah dan tidak perlu dilakukan pemungutan suara ulang.

Tindak lanjutnya, KPU akan segera mengoordinasikan dan mengonsultasikan mekanisme pelaksanaan PSU ini dengan KPU RI.

Berdasarkan putusan MK, PSU di Mahakam Ulu harus dilaksanakan dalam waktu maksimal 90 hari.

Baca juga: BREAKING NEWS - Putusan MK Pilkada Berau 2024, Gugatan Madri Pani Ditolak, Sri Juniarsih Menang

"Sementara di Kutai Kartanegara diberikan batas waktu 60 hari," ujar Suardi kepada TribunKaltim.co saat ditemui di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Selasa (25/2).

Ia menambahkan bahwa PSU di Mahakam Ulu memiliki konsekuensi lebih lanjut, pasangan calon nomor urut 3 didiskualifikasi.

Oleh karena itu, KPU setempat diwajibkan untuk membuka kembali pencalonan bagi partai politik pengusung paslon yang didiskualifikasi tersebut.

Sementara di Kutai Kartanegara, hanya calon bupati yang didiskualifikasi, sedangkan calon wakil bupati tetap dapat maju dalam pemungutan ulang.

Dengan adanya putusan MK ini, KPU Kaltim menegaskan komitmennya untuk menjalankan PSU sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).

KPU akan segera berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk KPU RI, Bawaslu, pemerintah daerah, dan aparat keamanan, guna memastikan proses PSU berlangsung transparan dan kredibel.

Baca juga: 3 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kaltim 2024, Cabup Kutim Ardiansyah Ikut Mencoblos

"Kami akan segera menyusun tahapan PSU, mulai dari logistik, daftar pemilih, hingga sosialisasi kepada masyarakat," tutur Suardi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved