Tribun Kaltim Hari Ini

MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Mahulu dan Kukar, Edi Damansyah Legowo Didiskualifikasi

MK telah mengambil keputusan terkait sengketa Pilkada 2024 di 3 Kabupaten di Kaltim, Mahakam Ulu, Kutai Kartanegara dan Berau.

Tribun Kaltim
SENGKETA PILKADA - Tampilan Halaman 1 Tribun Kaltim edisi Selasa (25/2/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan terkait sengketa Pilkada 2024 di 3 Kabupaten di Kaltim, masing-masing Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Berau. (Tribun Kaltim) 

TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan terkait sengketa Pilkada 2024 di 3 Kabupaten di Kaltim, masing-masing Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Berau.

Untuk Pilkada di Kukar, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan sengketa Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Dendi Suryadi dan Alief Turiadi.

Putusan tersebut berakibat pada diskualifikasi Edi Damansyah dari pencalonan sebagai bupati, serta memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).

Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan yang berlangsung pada Senin (24/2).

Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Paslon Pilkada Kukar 2024 Dendi-Alif, KPU Tunggu Juknis soal Pelaksanaan PSU

Baca juga: 3 Pilkada Kabupaten Sudah Diputus MK, KPU Kaltim Tunggu Salinan Putusan

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Edi Damansyah didiskualifikasi karena dianggap telah menjabat lebih dari dua periode, yaitu sejak periode 2017-2019, melanjutkan masa jabatan pada 2019, dan kembali maju pada 2024.

“Mahkamah menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kutai Kartanegara tanggal 6 Desember 2024,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan putusan perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025.

MK juga memerintahkan partai politik pengusung untuk mengganti Edi Damansyah sebagai calon bupati, namun posisi Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati tetap tidak berubah.

KPU Kukar diminta untuk segera melaksanakan PSU dengan tetap menggunakan daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang digunakan pada pemungutan suara sebelumnya.

Putusan ini diambil oleh sembilan hakim konstitusi yang dipimpin oleh Suhartoyo, bersama dengan Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Guntur Hamzah.

Proses PSU dijadwalkan untuk dilaksanakan paling lambat 60 hari setelah keputusan dibacakan.

Sebagai langkah pengamanan, MK memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta jajaran di wilayah Kalimantan Timur, termasuk Polres Kutai Kartanegara, untuk memastikan keamanan selama proses pemungutan suara ulang berlangsung.

Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga ditugaskan untuk melakukan supervisi dan koordinasi guna mengawal jalannya PSU sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tetap Tenang

Pasca keluarnya keputusan ini, Edi Damansyah menyampaikan pernyataan sikap melalui konferensi pers di Jakarta.

Baca juga: Sikapi Putusan MK, Edi Imbau Pendukung Paslon Nomor Urut 01 Sukseskan PSU di Kukar

Didampingi para anggota dewan fraksi PDIP, serta tim pemenangannya lainnya, Edi menghormati hasil putusan yang sudah disampaikan oleh MK RI.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved