Berita Kaltim Terkini
Putusan MK soal Pemungutan Suara Ulang di Mahakam Ulu dan Kukar, Begini Tanggapan KPU Kaltim
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur untuk menggelar pemungutan suara ulang.
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
PEMUNGUTAN SUARA ULANG - Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi mengatakan bahwa pihaknya segera menyusun langkah -langkah teknis terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Mahakam Ulu, Senin (24/2/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL)
"Tujuannya agar PSU berjalan dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh rakyat," tambah Suardi.
Keputusan PSU ini kata dia tentu berdampak pada dinamika politik di Mahakam Ulu dan Kutai Kartanegara, mengingat pencalonan kembali harus dibuka dan pemilih akan kembali memberikan suara mereka.
Oleh karena itu, KPU mengimbau seluruh pihak, baik peserta pemilu maupun masyarakat, untuk tetap menjaga kondusivitas dan menghormati proses demokrasi yang berlangsung. (*)
Tags
keputusan mk tentang pilkada 2024
Mahakam Ulu
Kukar
Kalimantan Timur
TribunKaltim.co
pemungutan suara ulang
Berita Terkait
Baca Juga
MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Mahulu dan Kukar, Edi Damansyah Legowo Didiskualifikasi |
![]() |
---|
Pemungutan Suara Ulang di Tengah Efisiensi Anggaran, Begini Tanggapan KPU Kukar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Putusan MK Pilkada Kukar 2024, Dendi Menang Gugatan, Edi Damansyah Didiskualifikasi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Putusan MK Pilkada Berau 2024, Gugatan Madri Pani Ditolak, Sri Juniarsih Menang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.