Berita Kaltim Terkini

Putusan MK soal Pemungutan Suara Ulang di Mahakam Ulu dan Kukar, Begini Tanggapan KPU Kaltim

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur untuk menggelar pemungutan suara ulang.

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
PEMUNGUTAN SUARA ULANG - Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi mengatakan bahwa pihaknya segera menyusun langkah -langkah teknis terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Mahakam Ulu, Senin (24/2/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL) 

"Tujuannya agar PSU berjalan dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh rakyat," tambah Suardi.

Keputusan PSU ini kata dia tentu berdampak pada dinamika politik di Mahakam Ulu dan Kutai Kartanegara, mengingat pencalonan kembali harus dibuka dan pemilih akan kembali memberikan suara mereka.

Oleh karena itu, KPU mengimbau seluruh pihak, baik peserta pemilu maupun masyarakat, untuk tetap menjaga kondusivitas dan menghormati proses demokrasi yang berlangsung. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved