Berita Nasional Terkini
Fakta-fakta Kasus Korupsi Pertamina: 7 Tersangka dan Perannya, Oplos Pertalite jadi Pertamax
Berikut fakta-fakta kasus dugaan korupsi Pertamina, daftar 7 tersangka dan perannya, hingga oplos Pertamax dan Pertalite.
Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
- Tersangka YF diduga melakukan mark-up kontrak pengiriman minyak mentah yang membuat negara mengeluarkan fee sebesar 13 sampai 15 persen sehingga tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.
Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- Bersama GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi.
Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
- Bersama DW melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi.
- GRJ dan DW juga mendapatkan persetujuan dari tersangka SDS untuk impor minyak mentah serta -dari tersangka RS untuk produk kilang.
- Ketujuh tersangka langsung ditahan oleh Kejagung. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bagaimana respons Pertamina atas kasus dugaan korupsi?
VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menyatakan Pertamina akan menghormati proses hukum atas kasus dugaan korupsi yang melibatkan dirutnya.
"Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah," ujar Fadjar.
Menurutnya, Pertamina telah menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan yang berlaku.
Berdasarkan hal tersebut, Pertamina menjamin pelayanan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan tetap berjalan normal seperti biasa.
Sementara itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menyampaikan bahwa BBM Pertamax yang dijual di SPBU Indonesia telah memenuhi spesifikasi migas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.