Berita Balikpapan Terkini

Satpol PP Balikpapan Musnahkan 1.089 Botol Miras Ilegal, Razia Digenjot Jelang Ramadan

Satpol PP Balikpapan musnahkan 1.089 botol miras ilegal, razia digenjot jelang Ramadan.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Dwi Ardianto
PEMUSNAHAN MIRAS ILEGAL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan memusnahkan 1.089 botol dan kaleng minuman keras (miras) ilegal di halaman Kantor Satpol PP Balikpapan, Rabu (26/2/2025). Ribuan botol dan kaleng ini merupakan hasil razia untuk menekan peredaran miras ilegal menjelang akhir Ramadan. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan memusnahkan 1.089 botol dan kaleng minuman keras ilegal di halaman Kantor Satpol PP Balikpapan, Rabu (26/2/2025).

Pemusnahan ini merupakan hasil razia yang dilakukan beberapa waktu sebelumnya.  

Miras dari berbagai merk tersebut dimusnahkan dengan cara dituangkan dan dioplos dalam satu wadah drum.

Setelah habis, campuran miras tersebut kemudian dibuang ke parit yang ada di depan Kantor Satpol PP Balikpapan.

Baca juga: Satpol PP Balikpapan Gelar Operasi Gabungan, Sasar Penjualan BBM Eceran dalam Botol

Kepala Satpol PP Balikpapan, Budi Liliono menjelaskan bahwa razia ini bertujuan untuk menekan peredaran miras ilegal, terutama menjelang Ramadan.

"Kemarin kami melakukan razia dan besok akan ada sidang tindak pidana ringan (tipiring) terkait pelanggaran distribusi peredaran minuman keras," ujarnya.  

Ia menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan selama Ramadan.

Satpol PP akan melakukan razia secara acak di berbagai lokasi guna memastikan efektivitas penindakan.

"Jika kami sudah mengetahui titik peredarannya, maka razia ini bisa lebih efektif," tambahnya.  

Baca juga: Satpol PP Balikpapan Razia Besar-besaran, Tertibkan BBM Eceran dan Pertamini

Selain razia, Satpol PP juga melakukan pembinaan di setiap wilayah.

"Wilayah yang telah menerima peringatan melalui surat edaran terbaru tetapi masih melanggar aturan akan dikenakan tindakan tegas, termasuk penyitaan dan penindakan lebih lanjut," tegas Budi.(*) 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved