Berita Balikpapan Terkini
Satpol PP Balikpapan Musnahkan 1.089 Botol Miras Ilegal, Razia Digenjot Jelang Ramadan
Satpol PP Balikpapan musnahkan 1.089 botol miras ilegal, razia digenjot jelang Ramadan.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan memusnahkan 1.089 botol dan kaleng minuman keras ilegal di halaman Kantor Satpol PP Balikpapan, Rabu (26/2/2025).
Pemusnahan ini merupakan hasil razia yang dilakukan beberapa waktu sebelumnya.
Miras dari berbagai merk tersebut dimusnahkan dengan cara dituangkan dan dioplos dalam satu wadah drum.
Setelah habis, campuran miras tersebut kemudian dibuang ke parit yang ada di depan Kantor Satpol PP Balikpapan.
Baca juga: Satpol PP Balikpapan Gelar Operasi Gabungan, Sasar Penjualan BBM Eceran dalam Botol
Kepala Satpol PP Balikpapan, Budi Liliono menjelaskan bahwa razia ini bertujuan untuk menekan peredaran miras ilegal, terutama menjelang Ramadan.
"Kemarin kami melakukan razia dan besok akan ada sidang tindak pidana ringan (tipiring) terkait pelanggaran distribusi peredaran minuman keras," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan selama Ramadan.
Satpol PP akan melakukan razia secara acak di berbagai lokasi guna memastikan efektivitas penindakan.
"Jika kami sudah mengetahui titik peredarannya, maka razia ini bisa lebih efektif," tambahnya.
Baca juga: Satpol PP Balikpapan Razia Besar-besaran, Tertibkan BBM Eceran dan Pertamini
Selain razia, Satpol PP juga melakukan pembinaan di setiap wilayah.
"Wilayah yang telah menerima peringatan melalui surat edaran terbaru tetapi masih melanggar aturan akan dikenakan tindakan tegas, termasuk penyitaan dan penindakan lebih lanjut," tegas Budi.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.