Berita Balikpapan Terkini
Satpol PP Balikpapan Razia Besar-besaran, Tertibkan BBM Eceran dan Pertamini
Satpol PP Kota Balikpapan melakukan penertiban perdagangan bahan bakar minyak eceran atau yang sering disebut Pom Mini
Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Satpol PP Kota Balikpapan melakukan penertiban perdagangan bahan bakar minyak eceran atau yang sering disebut dengan istilah populer Pom Mini Pertamini.
Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor 100/0199/Pem, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan menggelar operasi gabungan bersama TNI, Dinas Perhubungan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Balikpapan, Selasa (25/2/2025).
Sekitar pukul 09.00 Wita, puluhan petugas gabungan berkumpul di halaman kantor Satpol PP Balikpapan untuk menerima arahan dan pembagian tugas.
Mereka dibagi menjadi dua regu yang akan menyisir beberapa wilayah di Kota Balikpapan guna menertibkan penjualan BBM eceran dan Pertamini yang masih beroperasi.
Baca juga: Satpol PP Balikpapan akan Razia Pom Mini Ilegal di Permukiman
Sebelum bergerak, berbagai peralatan disiapkan, mulai dari sarung tangan, linggis, hingga alat pemadam api ringan (APAR) sebagai langkah antisipasi.
Pantauan TribunKaltim.co pada pukul 09.35 Wita, petugas mulai berpatroli menggunakan kendaraan Satpol PP, BPBD, dan Dishub.
Satu unit truk Satpol PP Balikpapan juga dikerahkan untuk mengangkut barang hasil penertiban.
Dari pengamatan TribunKaltim.co, sejumlah warung yang masih menjual BBM eceran terjaring operasi ini.
Puluhan liter bensin yang dikemas dalam botol kaca maupun plastik serta rak penjualan bensin diangkut oleh petugas.
Baca juga: Pemilik Pom Mini Wajib Miliki Izin, DPMPTSP Samarinda Beberkan Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Selain itu, satu unit Pertamini di Jalan Soekarno-Hatta juga ditertibkan.
Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan, Izmir Novian Hakim, menegaskan bahwa operasi ini akan terus berlanjut tanpa batas waktu yang ditentukan.
"Operasi ini yang mana nanti hal ini adalah tetap berkelanjutan sampai tidak ada batas waktunya, kecuali Surat Edaran (SE) itu di cabut baru penertiban itu selesai" ucapnya.
Menurutnya operasi ini telah berjalan sesuai dengan perencanaan.
"Kita tetap eksis melakukan penertiban karena karena dari hulu ke hilir penertiban pom mini ini, betul-betul berjalan sesuai perencanaan, aksi dan pemusnahan," bebernya.
Ia juga menambahkan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap risiko kebakaran, terutama menjelang bulan Ramadhan.
"Hal ini kita lakukan sebelum bulan puasa karena dikhawatirkan, bulan puasa itu sangat rawan terjadi kebakaran," kata Izmir.
"Minimal yang kita hari ini, bisa bermanfaat untuk pencegahan dari bahaya kebakaran di bulan puasa," tutupnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.