Berita Balikpapan Terkini

Satpol PP Balikpapan akan Razia Pom Mini Ilegal di Permukiman

Satpol PP Balikpapan kembali bersiap melakukan razia atau penertiban keberadaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal

TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA INTAN
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan kembali bersiap melakukan razia atau penertiban keberadaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di awal tahun 2025, baik berbentuk pom mini atau botol eceran.TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA INTAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan kembali bersiap melakukan razia atau penertiban keberadaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di awal tahun 2025, baik berbentuk pom mini atau botol eceran.

Kali ini, cakupan wilayah razia diperluas. Bukan hanya menyasar kawasan tertib lalu lintas (KTL), jalan protokol, dan area perdagangan namun juga merujuk seluruh wilayah, hingga daerah pemukiman.

Kepala Satpol PP Boedi Liliono mengatakan, pihaknya masih menyusun jadwal pelaksanaan razia dengan menyesuaikan waktu razia yang mendekati jadwal sidang.

Hal ini untuk menghindari pengembalian barang bukti sitaan, jika disita lebih dari tiga hari. Sehingga bisa segera mendapat putusan pengadilan.

"Belum diprediksi kapan (razia). Kita dekatkan jadwal razia dengan jadwal sidang putusan pengadilan. Karena tidak boleh menahan barang bukti lebih dari tiga hari," ujarnya, Senin (6/1/2025).

Baca juga: Payung Hukum Pom Mini Samarinda Disahkan, Pengamat Ekonomi: Jangan jadi Perda Tidur

Baca juga: Payung Hukum Penertiban Pom Mini Disahkan di Samarinda, Pengamat Ekonomi: Jangan Jadi Perda Tidur

Terhitung sejak April 2024 dilakukan razia tahap awal, Boedi meyakini keberadaan pom mini tidak lagi beredar di jalan protokol.

Adapun yang beredar, ia menyebut, ialah mesin pom mini lama yang telah berjualan dari sebelum ada penertiban pada pertengahan 2024 lalu.

"Itu seperti di Jalan Sudirman dan Jalan Ahmad Yani sudah tidak ada lagi," ucap Boedi.

Pihaknya kini terus melakukan pendataan terkait di mana saja titik keberadaan pom mini. Sembari memberikan kesempatan bagi pelaku usaha pom mini untuk memenuhi perizinan sesuai persyaratan.

Bahwa pelaku usaha yang berjualan pom mini harus memiliki izin yang lengkap mencakup tera mesin, ketersediaan APAR, serta kerja sama pemegang izin usaha niaga umum.

"Sambil mereka mengurus izin sesuai surat edaran. Kalau mereka bisa memenuhi semua syarat, kalau sudah sesuai, silakan berjualan," tutur Boedi.

Ia menerangkan, merujuk hasil putusan sidang oleh PN Balikpapan, mesin pom mini yang terjaring razia akan dilakukan pemusnahan. 

Baca juga: Pemusnahan Mesin Pom Mini Hasil Razia di Balikpapan, akan Ada Lagi Penertiban

Ada sekitar 40 unit mesin yang kini menunggu pemusnahan. Tepatnya, keputusan dan pemusnahkan mesin pom mini merupakan kewenangan dari pihak pengadilan.

"Barang bukti milik kejaksaan, tapi nitip ke Satpol PP, kami hanya memfasilitasi saja. Berita acara pemusnahan juga dari mereka," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved