Berita Nasional Terkini

Cara Lapor SPT Tahunan 2024 di DJP Online, Batas Waktu Pengisian dan Dendanya Jika Telat

Seluruh wajib pajak diwajibkan mengisi Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan setiap tahunnya.

Grafis TribunKaltim.co via Canva-Tangkap layar YouTube Direktorat Jendera Pajak
SPT TAHUNAN 2024 - Ilustrasi lapor SPT Tahunan 2024. Segera tunaikan kewajiban lapor pajak, cek batas waktu dan cara lapor SPT Tahunan 2024 lewat Efilling DJP Online. (Grafis TribunKaltim.co via Canva-Tangkap layar YouTube Direktorat Jendera Pajak) 

7. Isi data yang diminta, mulai dari sumber penghasilan, harta, utang, identitas diri, dan lainnya.

8. Sistem akan menampilkan ringkasan SPT sebelum dikirim.

9. Untuk mengirim SPT , ambil terlebih dahulu kode verifikasi yang dikirim melalui email.

10. Masukkan kode verifikasi , lalu klik "Kirim SPT".

11. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirim melalui email sebagai tanda laporan telah selesai.

12. Jika belum ingin mengirimkan SPT, klik "Selesai", dan SPT akan tersimpan untuk diedit kembali di menu "Submit SPT".

Denda Terkait Kesalahan dan Keterlambatan Lapor SPT

Jika terlambat melaporkan SPT, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebagai berikut:

1. Keterlambatan Pelaporan SPT

Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah maksimal tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

 Jika Wajib Pajak tidak melaporkan SPT Pajak Penghasilan (PPh) tepat waktu, akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000, yang berlaku satu kali untuk setiap keterlambatan.

2. Kesalahan dalam Pelaporan SPT

Jika Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT dengan benar dan lengkap, atau melampirkan keterangan yang tidak sesuai, baik karena kelalaian maupun untuk pertama kalinya, maka akan dikenakan sanksi berupa kenaikan pembayaran pajak.

Dalam kasus ini, Wajib Pajak wajib membayar 200 persen dari jumlah pajak terutang yang kurang dibayar, yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

3. Tidak Melaporkan SPT

Berdasarkan Pasal 38 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Tahun 2007, Wajib Pajak yang lalai tidak menyampaikan SPT dapat dikenakan sanksi pidana. Hukuman yang dapat dikenakan berupa kurungan penjara minimal 3 bulan dan maksimal 1 tahun, atau denda sebesar minimal 1 kali dan maksimal 2 kali jumlah pajak terutang yang belum atau kurang dibayar.

Sehingga, saat Anda memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan memiliki penghasilan, wajib hukumnya mengisi SPT pajak tahunan pribadi.

Memang, batas akhir laporan SPT tahunan pribadi masih dua bulan ke depan. Namun lebih baik Anda mengisi SPT pajak tahunan pribadi di awal waktu agar tidak lupa.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Batas Waktu Pengisian SPT Pajak Pribadi via e-Filling 2025, Cek Dendanya Jika Telat

Artikel ini telah tayang di Kompas.com  dengan judul "Tenggat Makin Dekat, Simak Cara Buat EFIN dan Tahapan Laporan SPT Tahunan"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved