Berita Kaltim Terkini

Ditresnarkoba Polda Kaltim Berhasil Tangkap Pelaku Peredaran Narkotika Jenis Sabu Seberat 9,8 Kg

Dua tersangka berinisial A dan MD telah diamankan dalam operasi yang berlangsung pada 17 hingga 19 Februari 2025 di Samarinda

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
KURIR NARKOBA – Dua tersangka pengedar sabu berinisial A dan MD digiring oleh petugas Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur setelah berhasil ditangkap di Samarinda dan Tarakan, Februari 2025. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 9,8 kilogram yang berhasil digagalkan oleh kepolisian. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur berhasil tangkap pelaku peredaran narkotika jenis sabu seberat 9,8 kilogram.

Dua tersangka berinisial A dan MD telah diamankan dalam operasi yang berlangsung pada 17 hingga 19 Februari 2025 di Samarinda, Kaltim, dan Tarakan, Kaltara. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan, mengidentifikasi pelaku, serta menggunakan teknologi untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut.  

Baca juga: Bersih-bersih Mangrove di Balikpapan, 1 Ton Lebih Sampah Diangkat

Tersangka pertama berinisial A, warga Kalimantan Utara, ditangkap pada 17 Februari 2025 di wilayah Samarinda saat mengendarai kendaraan yang membawa narkotika.

“Dalam penggeledahan, kami menemukan dua tas berisi sabu dengan berat total 9 kilogram. Tersangka mengaku membawa barang tersebut atas perintah seseorang,” ujar Kombes Arif di Balikpapan, Kamis (27/2/2025). 

Hasil interogasi terhadap A mengarah pada tersangka kedua berinisial MD yang diduga berperan sebagai pengendali. 

Dimana tersangka MD sendiri berlokasi di Kalimantan Utara. 

Polisi kemudian melakukan koordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Utara untuk melakukan penangkapan.  

Pada 19 Februari 2025 pukul 16.30 WITA, kepolisian meringkus MD di sebuah perumahan di Tarakan, Kalimantan Utara.

Setelah diamankan, tersangka kedua langsung dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.  

Selain sabu seberat 9,8 kilogram, polisi juga menyita dua kendaraan, beberapa ponsel, dan barang lain yang digunakan dalam aksi peredaran narkotika ini.  

Sebelum penangkapan ini, masih pada periode Februari 2025, Polda Kaltim juga menggagalkan peredaran 21 kg sabu dari Nunukan, Kalimantan Utara. 

Berdasarkan informasi masyarakat, tim melakukan pengintaian terhadap mobil Daihatsu Sigra putih yang dicurigai di area parkir Hotel Bumi Segah, Berau, pada 9 Februari 2025.

Setelah memastikan target, petugas menyergap dan menangkap dua tersangka berinisial SZ dan Z, serta menyita 21 bungkus sabu, dua tas ransel, dua paper bag hijau, tiga handphone, dan mobil yang digunakan untuk membawa barang bukti. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved