Berita Mahulu Terkini

KPU Mahulu Kaltim Pastikan Proses PSU Maksimal karena Anggaran Rp13 Miliar Masih Tersisa

PSU di Mahulu Kaltim merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dijalani, meskipun sebelumnya semua tahapan telah dilakukan sesuai aturan

Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/KRISTIANI TANDI RANI
PEMUNGUTAN SUARA ULANG - Rapat Koordinasi terkait PSU di lantai 3 Pemkab Mahulu, Jumat (28/2/2025). RAPAT KOORDINASI - Rapat koordinasi terkait PSU di lantai 3 Pemkab Mahulu, Jumat (28/2/2025). Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dijalani, meskipun sebelumnya semua tahapan telah dilakukan sesuai aturan. (TRIBUNKALTIM.CO/KRISTIANI TANDI RANI) 

TRIBUNKALTIM.CO,UJOH BILANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mahakam Ulu (Mahulu) Kalimantan Timur menegaskan bahwa, pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dijalani, meskipun sebelumnya semua tahapan telah dilakukan sesuai aturan.

Sekretaris KPU Mahulu, Muhammad Akbar Taha, mengatakan pihaknya sudah berupaya maksimal dalam menyelenggarakan pemilihan.

“Terkait dengan adanya hasil PSU ini, meskipun kami dari segi tupoksi sudah berupaya maksimal mengikuti semua tahapan, namun ternyata harus berakhir di MK,” katanya dalam rapat koordinasi di lantai 3 Pemkab Mahulu, Jumat (28/2/2025).

Ia menjelaskan bahwa meskipun keputusan PSU tidak langsung berkaitan dengan tugas utama KPU, pihaknya tetap harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

Baca juga: Mahulu Kaltim tak Perlu Pj Bupati, Masa Jabatan Berakhir Otomatis saat Pelantikan Bupati Baru

“Walaupun itu tidak langsung berhubungan dengan tupoksi kami, tapi berhubungan dengan keputusan yang diambil yang harus mencabut keputusan itu,” ucapnya.

Menurutnya, dinamika seperti ini merupakan bagian dari ruang demokrasi yang harus dihormati dan dijalani.

“Tapi inilah ruang demokrasi. Seperti yang tadi disampaikan, ada ruang-ruang konstitusi yang suka tidak suka kita harus lewati,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa PSU bukan berarti KPU gagal dalam menjalankan tugasnya, melainkan merupakan mekanisme konstitusi yang harus dipenuhi.

“Meskipun bukan berarti dengan ada PSU kita gagal dalam melaksanakan tahapan ini, tapi itu ruang konstitusi yang harus kita lakukan dan upayakan,” tuturnya.

Namun, ia mengakui bahwa PSU menjadi tantangan berat bagi KPU, terutama dalam hal anggaran.

“Tentu saja yang agak jadi beban berat bagi kami sebenarnya dari penganggaran ini,” ungkapnya.

Meski begitu, KPU Mahulu tetap berusaha mengelola anggaran secara efisien agar tidak terjadi pemborosan.

Baca juga: Pasca Putusan MK, Hendrikus Keling Mencuat jadi Kandidat di PSU Pilkada Mahulu Kaltim

“Tahapan-tahapan pilkada ini kami mengupayakan semaksimal mungkin. Kami mengupayakan kalau bisa seefesien mungkin,” ujarnya.

Sebagai hasil dari pengelolaan yang ketat, Akbar mengungkapkan bahwa masih ada anggaran tersisa sebesar Rp13 miliar dari proses Pilkada sebelumnya.

“Sehingga itu menyisakan anggaran Rp13 miliar,” imbuhnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved