Jumat, 24 April 2026

Berita Paser Terkini

Penyesuaian Jam Kerja Bagi PNS dan PPPK Dilingkungan Pemkab Paser Selama Bulan Ramadhan 1446 H

Pemkab Paser telah mengeluarkan edaran terkait jam kerja pegawai pemerintah selama bulan Ramadhan 1446 H/2025

Penulis: Ata | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
KANTOR BUPATI PASER - Foto arsip, Kantor Bupati Paser Jendral Sudirman, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser telah mengeluarkan edaran terkait jam kerja pegawai pemerintah selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah. 

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) dengan nomor 100.3.4.2/443/Org yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Paser, Katsul Wijaya, Kamis (27/2/2025). 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser, Suwito mengatakan selama bulan Ramadhan terdapat penyesuaian jam kerja bagi PNS maupun PPPK. 

Baca juga: Tingkatkan Pelayanan Dasar bagi Masyarakat, TP PKK Paser Launching Gerakan Bangun Posyandu 6 SPM

"Bagi perangkat daerah atau unit kerja yang melaksanakan 5 hari kerja, dari Senin sampai Kamis itu kita bekerja mulai dari jam 08.00 Wita sampai 16.00 Wita, kalau dibanding dengan hari biasa, kita molor setengah jam karena biasanya kita masuknya 07.30 Wita," terang Suwito. 

Sementara untuk waktu istirahat bagi pegawai di bulan Ramadhan mulai pukul 12.00 Wita sampai 12.30 Wita. 

"Khusus di hari Jumat, mulai dari pukul 08.00 Wita sampai 11.00 Wita, atau maju setengah jam dari biasanya," tambahnya. 

Berbeda halnya bagi perangkat daerah dengan masa kerja 6 hari, maka terdapat penyesuaian jam kerja dengan waktu yang berbeda. 

Hal itu diperuntukkan bagi pelayanan kesehatan, pegawai Puskesmas, rumah sakit maupun naungan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Paser. 

"Jam kerja mereka itu dari senin sampai kamis, dimulai pada pukul 08.00 Wita sampai 14.00 Wita, kemudian di hari jumat mulai pukul 08.00 sampai 11.00 Wita dan hari sabtu dimulai pukul 08.00 Wita sampai pukul 14.00 Wita," ulas Suwito. 

Perihal untuk cuti PNS dan PPPK selama Ramadhan, hingga kini BKPSDM Paser belum menerima edaran resmi dari Kemenpan RB maupun BKN yang mengatur hal tersebut. 

Berkaca pada tahun sebelumnya, pegawai tidak diperkenankan untuk mengambil cuti selama bulan Ramadhan. 

"Karena sudah ada jadwal cuti bersama itu, pegawai baru diperkenankan mengambil cuti saat cuti panjang itu selama 6 hari.

Jadi tidak menutup kemungkinan, cuti itu dijadikan satu seperti tahun sebelumnya," tutup Suwito. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved