Rabu, 20 Mei 2026

Berita Samarinda Terkini

Update Kasus Korupsi Jual Beli Batu Bara Perusda BKS Rp21 Miliar, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Miliar

Berikut update kasus korupsi jual beli batu bara Perusda BKS Kaltim senilai Rp21 Miliar. Terbaru, Kejati Kaltim sita Rp2,5 Miliar dari tersangka.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Kun | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy
DUGAAN KASUS KORUPSI - Arsip foto Tim Penyidik Kejati Kaltim menahan tersangka berinisial NJ selaku Kuasa Direktur CV ALG (rekanan Perusda BKS) pada Selasa (4/1/2025). Berikut update kasus korupsi jual beli batu bara Perusda BKS Kaltim senilai Rp21 Miliar. Terbaru, Kejati Kaltim sita Rp2,5 Miliar dari tersangka. (Tribunkaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Berikut update kasus korupsi jual beli batu bara Perusda BKS Kaltim senilai Rp21 Miliar.

Terbaru, Kejati Kaltim sita Rp2,5 Miliar dari tersangka kasus korupsi jual beli batu bara Perusda BKS Kaltim.

Persisnya, Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menyita uang Rp2,5 miliar dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi di PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS). 

Adapun uang yang disita dari salah satu tersangka yang terlibat dalam kasus ini berinisial SR, selaku Direktur Utama PT RPB.

Baca juga: Formak Paser Gelar Diskusi Pencegahan Potensi Korupsi di Daerah, Libatkan LSM dan Mahasiswa

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto menegaskan bahwa uang yang disita merupakan bagian dari pengembalian kerugian negara.

Yakni, adanya kerjasama jual-beli batu bara sepanjang 2017-2020 antara Perusda BKS dan PT RPB. 

"Uang yang disita akan disimpan di rekening penampungan sambil menunggu penyidikan lebih lanjut," tegas Toni, Jumat, (28/2/2025).

Kasus penyalahgunaan modal Perusda BKS senilai Rp 25,8 miliar juga dikatakan Toni, masih terus didalami. 

Sampai saat ini Kejati Kaltim sudah menetapkan dan menahan 4 tersangka, yakni: 

1. Mantan Direktur Utama BKS periode 2016-2020 berinisial IGS

2. Kuasa Direksi CV ALG berinisial NJ

3. Direktur Utama PT GBU, berinisial MNH 

4. Direktur Utama PT RPB, berinisial SR

Baca juga: Profil dan Harta Riza Chalid, Ayah Kerry Tersangka Korupsi Pertamina, Terkaya ke-88 versi Globe Asia

Kasus dugaan korupsi jual beli batu bara bersama rekanan Perusda BKS sepanjang 2017-2019 ini ditelusuri Kejati Kaltim setelah ditemukan kerugian negara.

Perusda BKS sendiri, merupakan perusahaan daerah Pemprov Kaltim yang bergerak di sektor pertambangan, tersebut diketahui bekerja sama dengan 5 perusahaan swasta. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved