Berita Nasional Terkini

Respons Erick Thohir soal Korupsi Pertamina Rp 193,7 Triliun dan Pertamax Oplosan

Menteri BUMN Erick Thohir juga membantah bahwa pihaknya kecolongan terkait kasus korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang.

Tribunnews/Endrapta
KASUS KORUPSI PERTAMINA - Menteri BUMN Erick Thohir di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (1/3/2025). Erick Thohir enggan berargumen soal Pertamax oplosan. (Tribunnews/Endrapta) 

“Tetapi, kalau itu ada oplosan di titik tertentu ya tadi sudah dilakukan penindakan. Ini dari Kejaksaan sedang menggali itu,” kata Erick.

“Apakah blending? Ini beda lagi. Karena ada yang namanya blending-blending di industri perminyakan yang selama ini sudah terjadi. Ini mesti dilihat dari kategori yang berbeda, apakah itu koruptif atau penaikan performance dari bensin tersebut," tuturnya.

Apa itu kasus korupsi Pertamina?

Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan enam petinggi Pertamina sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang. Penetapan tersangka dilakukan dalam dua gelombang, yakni Senin (24/2/2025) dan Rabu (26/2/2025).

Pada gelombang pertama, Kejagung menetapkan Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS), VP PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono (AP), Direktur PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS), dan CEO PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF) sebagai tersangka.

Sementara Maya dan Edward baru ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (26/2/2025).

Dilansir dari Antara, Rabu (26/2/2025), kasus korupsi Pertamina terjadi pada 2018-2023 ketika pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak Bumi dari dalam negeri.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.

Dari situlah, PT Pertamina (Persero) wajib mencari pasokan minyak Bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak Bumi.

Tetapi, Riva, Sani, dan Agus melakukan pengondisian yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.

Perbuatan tiga tersangka Pertamina tersebut menyebabkan produksi minyak Bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya.

Setelah itu, pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan lewat skema impor.

Skema yang dijalankan para tersangka adalah saat produksi kilang minyak sengaja diturunkan, produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS sengaja ditolak.

Dalih para tersangka menolak adalah spesifikasi minyak mentah dari KKKS tidak sesuai dan tidak memenuhi nilai ekonomis.

Setelah itu, minyak mentah yang merupakan bagian dari KKKS untuk dalam negeri mau tidak mau diekspor ke luar negeri.

Baca juga: Ahok Tak Kaget Riva Siahaan jadi Tersangka, Pernah Ancam Pecat Dirut Pertamina Patra Niaga

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved