Berita Nasional Terkini
Info Jadwal Pencairan THR 2025 Karyawan Swasta dan Aturan Perhitungan
Inilah jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR 2025 karyawan swasta dan aturan perhitungan.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR 2025 karyawan swasta dan aturan perhitungan.
Pemberian THR di Indonesia diatur dalam regulasi pemerintah, yang mewajibkan perusahaan maupun instansi untuk menyalurkannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi karyawan swasta atau pekerja swasta, THR dipastikan akan cair pada Maret 2025.
"Pencairan THR ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," ujar Presiden Prabowo Subianto saat konferensi pers di Istana Merdeka yang disiarkan YouTube KompasTV, pada Senin (17/2/2025).
Baca juga: Gaji 13 2025 Kapan Cair? Cek Prediksi Tanggal dan Besaran, Info Terkini THR PNS dan PPPK
Lalu, kapan jadwal pencairan THR karyawan swasta 2025?
THR 2025 karyawan swasta kapan cair?
Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025.
Bagi karyawan swasta, pencairan THR 2025 oleh perusahaan wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Artinya, THR karyawan swasta diharapkan cair maksimal tanggal 24-25 Maret 2025.
Meski begitu, penyaluran THR bagi karyawan swasta tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan.
Pemerintah mengimbau perusahaan agar mematuhi aturan waktu pencairan THR untuk menjamin kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idul Fitri.
Lebih lanjut, bagaimana ketentuan pemberian THR bagi karyawan swasta?
Aturan THR karyawan swasta
Aturan mengenai pemberian THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam aturan tersebut mewajibkan pengusaha atau perusahaan untuk membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240315_TUNJANGAN-HARI-RAYA-THR.jpg)