Berita Nasional Terkini

Kebijakan Kerja di Mana Saja Mulai 24 Maret 2025 hingga Sesudah Lebaran, Tidak Semua ASN Bisa WFA

Pemerintah akan menerapkan kerja di mana saja (WFA) jelang dan sesudah Lebaran, mulai 24 Maret 2025. Namun tidak semua ASN bisa WFA.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
PEMERINTAH TERAPKAN WFA - Foto Ilustrasi, apel ASN di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa 11 Februari 2025. Pemerintah akan menerapkan kerja dari mana saja (work from anywhere- WFA) mulai 24 Maret 2025 hingga setelah Lebaran. Namun tidak semua ASN bisa WFA. Pemerintah juga mengimbau agar perusahaan swasta menerapkan WFA. (Tribunkaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy) 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah akan menerapkan kerja di mana saja (WFA) jelang dan sesudah Lebaran, mulai 24 Maret 2025.

Pemerintah juga mengimbau agar perusahaan swasta pun menerapkan hal yang sama.

Sedangkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak semua bisa WFA.

Terutama pegawai yang berurusan dengan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Diskon Tiket Pesawat 13-14 Persen, Cek Harga Penerbangan Balikpapan-Jakarta untuk Lebaran 2025

Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan khusus kepada jajaran kabinet untuk memastikan kelancaran arus mudik Lebaran 1446 Hijriah.

Salah satu kebijakan yang ditekankan adalah penerapan Flexible Work Arrangement (FWA) yang diharapkan mulai berlaku pada H-7 Lebaran atau 24 Maret 2025.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan kebijakan FWA merupakan implementasi langsung dari direktif Presiden Prabowo.

"Ini adalah upaya pemerintah, sesuai arahan dan direktif khusus dari Bapak Presiden Prabowo Subianto, yang ingin memastikan perjalanan masyarakat di bulan suci Ramadhan, khususnya Lebaran, semakin aman, nyaman, terjangkau, dan menyenangkan," ujar AHY di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten, Sabtu (1/3/2025) dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.

Ia menjelaskan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB terkait penerapan FWA.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB terkait penerapan flexible work arrangement atau yang sebelumnya dikenal sebagai work from anywhere," ujar AHY.

Adapun FWA merupakan pengaturan sistem kerja yang memungkinkan karyawan untuk bekerja secara fleksibel. Kebijakan ini dirancang sebagai langkah strategis untuk membantu mengurai kemacetan selama periode mudik Lebaran.

Penerapan FWA bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas pada hari-hari menjelang Idulfitri.

Hal ini dianggap penting mengingat tahun ini perayaan Lebaran berdekatan dengan Hari Raya Nyepi, yang berpotensi meningkatkan volume arus mudik.

Selain menerapkan FWA, pemerintah juga tengah mengupayakan sinkronisasi jadwal libur sekolah.

Langkah ini diambil untuk semakin mengoptimalkan distribusi arus mudik dan menghindari penumpukan pada hari-hari tertentu.

Perusahaan Swasta Diimbau Terapkan FWA

Pemerintah melalui Juru bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Adita Irawati, mendorong masyarakat laksanakan mudik lebih cepat untuk menghindari kemacetan jelang dan sesudah Lebaran.

Langkah itu didorong dengan bekerja dan belajar dari mana pun dengan konsep flexible working arrangement (FWA). 

"Untuk FWA ini, Kementerian PAN-RB tengah mempersiapkan aturannya sebagai acuan aparat sipil negara menerapkannya," kata Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/2/2025).

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Balikpapan Bulan Maret 2025 untuk Mudik Lebaran dan Tarifnya, Ada Tujuan Surabaya

Pemerintah kata dia, mendorong perusahaan swasta agar melakukan kebijakan serupa. 

Adita meminta pelaksanaan FWA bagi swasta didorong bagi yang memungkinkan.

"Tak hanya ASN, bagi karyawan di perusahaan-perusahaan swasta pun diimbau dapat memberlakukan kebijakan internal masing-masing untuk pelaksanaan FWA bagi sebagian karyawan yang memang dimungkinkan," ungkapnya. 

Lebih lanjut, Pemerintah berkomitmen menghadirkan ketenangan dan kenyamanan bagi masyarakat selama Ramadan 1446 Hijriah. 

Adita menjelaskan, sejumlah kebijakan dijalankan, mulai dari operasi pasar bahan pangan, hingga mempersiapkan kegiatan mudik Lebaran 2025 yang nyaman bagi seluruh masyarakat.

"Ramadhan sudah tiba. Ramadan tenang dan  menyenangkan, begitu harapan pemerintah. Artinya, semua harus berlangsung dalam suasana yang aman dan nyaman," katanya.

la mengungkapkan, Presiden RI Prabowo Subianto jauh-jauh hari sudah menyampaikan sejumlah stimulus bagi masyarakat menyambut Ramadan dan ldul Fitri tahun ini.

Stimulus bahan pangan sudah berjalan kata dia, berupa operasi pasar untuk sejumlah bahan pangan di berbagai wilayah. Operasi pasar melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Satgas Pangan, serta sejumlah BUMN yang bergerak di bidang pangan dan logistik.

"Operasi pasar berlangsung sejak 24 Februari hingga 28 Maret 2025 di 215 titik Pulau Jawa dan 110 titik luar Jawa, dengan target ekspansi mencapai 4.500 gerai," tuturnya. 

"Sejumlah kementerian dan lembaga berkolaborasi melaksanakan operasi pasar yang tujuannya untuk menstabilkan harga. Bahkan, seperti minyakita, gula, dan daging kerbau, melalui operasi pasar dijual dengan harga lebih rendah dari Harga Eceran Tertinggi (HET)," sambungnya.

Sementara, Adita juga berujar jika Pemerintah daerah di beberapa wilayah juga turut memastikan ketersediaan sejumlah bahan pangan seperti beras, minyak, gula, daging beku, dan bawang, mencukupi hingga Mei 2025. 

"Tinggal bagaimana kita mengamankan jalur distribusinya, agar jangan sampai terjadi kelangkaan di momen-momen penting Ramadan dan ldul Fitri ini," imbuhnya. 

Tak Semua ASN Bisa WFA

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengungkap kriteria Aparatur Sipil Negeri (ASN) yang boleh melakukan work from anywhere (WFA) dan yang tidak.

Meski demikian, Rini enggan menggunakan istilah WFA dan lebih memilih terminologi pola kerja kedinasan secara fleksibel atau flexible working arrangement (FWA).

Menurutnya, FWA secara terminologi lebih lengkap dari WFA.

Selain itu FWA juga telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya pada pasal 8.

"Peraturan tersebut memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel (FWA), baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun fleksibilitas waktu,” kata dia, dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (20/2/2024).

Rini menjelaskan, pelaksanaan pola kerja FWA bisa didasari beberapa faktor, seperti efisiensi kerja, peningkatan kesejahteraan pegawai, dan perkembangan teknologi serta tuntutan zaman.

Secara umum, terdapat dua jenis pelaksanaan FWA, yakni fleksibilitas kerja secara lokasi dan waktu.

Lantas, siapa saja yang boleh melakukan FWA dan tidak?

Kriteria ASN boleh WFA

Pada dasarnya, implementasi WFA atau FWA merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Meski demikian, Rini menegaskan bahwa pelaksanaan FWA harus memperhatikan sejumlah ketentuan agar tidak mengganggu pelayanan masyarakat.

Berikut pegawai ASN yang diperbolehkan FWA dan tidak:

1. ASN yang diperbolehkan FWA

Dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), berikut kriteria ASN yang dapat melaksanakan FWA:

  • Pegawai ASN yang pekerjaannya bisa dilakukan di luar kantor
  • Pegawai ASN yang pekerjaannya dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

2. ASN yang sebaiknya tidak FWA

Di sisi lain penerapan FWA sebaiknya tidak diberikan kepada ASN dengan kriteria berikut ini:

  • Pegawai ASN yang sedang menjalani proses hukuman disiplin dan bukan pegawai baru.

Sementara itu, Kepala BKN Zudan Arif menyampaikan, penerapan FWA juga sebaiknya tidak diterapkan terhadap layanan publik yang membutuhkan on-site di lapangan.

"Layanan-layanan publik yang membutuhkan on-site di lapangan, salah satunya seperti rumah sakit tidak dapat melakukan WFA. Unit-unit yang menangani pelayanan publik, kebandaraan, kepelabuhan, kemudian jalan raya, sulit kalau harus WFA karena sifatnya harus dilayani secara langsung," terang dia, dikutip dari laman BKN.

Menurut Zudan, unit-unit yang melayani pengelolaan administrasi manajemen ASN seperti BKN, lebih mudah untuk melakukan sistem FWA.

BKN sendiri rencananya akan menerapkan pola kerja ini mulai pekan depan secara bertahap dan diikuti dengan evaluasi secara berkala.

Meski demikian, Zudan mengatakan bahwa skema FWA sebaiknya diatur oleh masing-masing instansi sesuai karakteristik layanan yang diberikan.

Pasalnya, setiap instansi memiliki karakteristik layanan tertentu yang tidak bisa disamakan satu dengan yang lainnya.

Kewajiban ASN selama FWA

Dalam melaksanakan skema FWA, pegawai ASN tetap wajib memenuhi kewajiban hari dan jam kerja dalam 1 minggu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Aturan tersebut menetapkan bahwa jam kerja pegawai ASN adalah 5 hari kerja dalam 1 minggu dengan akumulasi jam kerja sebanyak 37,5 jam, tidak termasuk istirahat.

Selain itu, ASN juga wajib melaporkan hasil kinerja hariannya saat melaksanakan FWA.

Pegawai ASN harus menjamin pencapaian target kinerja, efektivitas pelayanan publik, dan penyelenggaraan pemerintahan.

Sementara itu, selama Ramadhan 2025, jam kerja ASN akan mengalami penyesuaian sebagaimana mengacu Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Berikut aturan jam kerja ASN selama Ramadhan:

  • Jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00
  • Jam kerja ASN hanya 32 jam 30 menit dalam seminggu, tidak termasuk istirahat
  • Waktu istirahat ASN selama Ramadhan adalah 30 menit, khusus Jumat lebih panjang, yakni 60 menit

Instansi yang menerapkan ketentuan kerja selain lima hari kerja dalam seminggu harus menyesuaikan ketentuan ini.

Meski begitu, jumlah hari dan jam kerja dapat berubah jika ada kebijakan baru dari pemerintah.

Ketentuan ini tidak berlaku bagi prajurit TNI, Polri, dan perwakilan Indonesia di luar negeri, serta pegawai ASN yang ditugaskan di instansi keamanan tersebut.

Artikel dirangkum dari WartaKotalive.com, KompasTV, dan Kontan.co.id

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved