Kamis, 21 Mei 2026

Berita Balikpapan Terkini

Menanti Perda Sampah Rumah Tangga, Kelola Sampah Balikpapan Mandiri hingga Lomba Antar RT

Payung hukum ini mengarahkan untuk kelola sampah Balikpapan secara mandiri hingga nanti akan dibuat lomba kebersihan antar RT

Tayang:
Penulis: Ilo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
KELOLA SAMPAH BALIKPAPAN - Ilustrasi sampah plastik bekas bungkus minuman tergeletak di atas jalan aspal Komplek Grand City Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Sabtu (1/3/2025) sore. Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan menanti Perda Sampah Rumah Tangga. Payung hukum ini mengarahkan untuk kelola sampah Balikpapan secara mandiri pada tingkat pemukiman warga. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan menanti Perda Sampah Rumah Tangga.

Payung hukum ini mengarahkan untuk kelola sampah Balikpapan secara mandiri hingga nanti akan dibuat lomba kebersihan antar RT.

Hal ini dijelaskan oleh Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana kepada TribunKaltim.co pada Sabtu (1/3/2025) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Tentu saja Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan, terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah.

Baca juga: Pusdal LH Kalimantan Dorong Penyelesaian Roadmap Pengelolaan Sampah, Batas Akhir 13 Maret 2025

Terutama di kawasan permukiman. Langkah ini dilakukan untuk menjaga estetika kota dan memastikan lingkungan tetap bersih serta sehat.

Sudirman Djayaleksana, menegaskan bahwa pihaknya tengah mendorong masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang berada di luar permukiman.

Dia menegaskan, sekarang ini pendekatan kita kepada masyarakat adalah mengedukasi mereka agar tidak membuang sampah di TPS yang berada di jalan-jalan utama. 

"Dengan begitu, lingkungan kota akan lebih bersih dan lebih tertata," ujar Sudirman kepada TribunKaltim.co pada Sabtu (1/3/2025).

Salah satu strategi utama yang telah diterapkan DLH Balikpapan adalah memindahkan TPS dari pinggir jalan ke dalam kawasan permukiman.

Program ini sudah berjalan selama hampir dua tahun, dengan sekitar 60 TPS telah dipindahkan ke lokasi yang lebih dekat dengan warga.

Baca juga: Retribusi Sampah Tembus Rp 2 Miliar, Pemkot Bontang Pastikan Dipakai untuk Pengelolaan Sampah

TPS di jalan protokol menjadi prioritas untuk dipindahkan ke dalam permukiman.

"Kami meminta RT setempat untuk mencari lokasi yang lebih sesuai agar pembuangan sampah lebih tertata," jelas Sudirman.

Upaya ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengharuskan setiap permukiman memiliki sistem pengelolaan sampah yang baik.

Namun, hingga kini aturan tersebut belum diterapkan secara optimal. 

Oleh karena itu, sejak tahun 2022, DLH mulai menggalakkan penerapan regulasi ini guna meningkatkan kualitas pengelolaan sampah di tingkat rumah tangga.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved