Berita Balikpapan Terkini

Pusdal LH Kalimantan Dorong Penyelesaian Roadmap Pengelolaan Sampah, Batas Akhir 13 Maret 2025

Pusdal LH Kalimantan dorong penyelesaian roadmap pengelolaan sampah, batas akhir 13 Maret 2025.

Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Raynaldi Paskalis
PEDULI SAMPAH - Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Kalimantan, Fitri Harwati saat memberikan sambutan dalam kegiatan bertajuk Aksi Bersih Mangrove Warnai Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2025 di Balikpapan, Kamis (27/2/2025). Ia mengatakan bahwa roadmap pengelolaan sampah menjadi langkah awal yang krusial dalam perencanaan aksi pengelolaan sampah.(TRIBUNKALTIM.CO / RAYNALDI PASKALIS) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kegiatan aksi bersih mangrove di Balikpapan pada  pada Kamis (27/2/2025) berjalan sukse.

Aksi bersih mangrove yang diikuti berbagai instansi pemerintahan, perusahaan, akademisi, serta pelajar ini digelar dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional 2025.  

Setelah membersihkan area mangrove di Kelurahan Margo Mulyo, kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari penyelenggara.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Kalimantan, Fitri Harwati, menegaskan bahwa setiap daerah harus segera menyusun roadmap rencana aksi akselerasi penuntasan pengelolaan sampah.

Baca juga: Bersih-bersih Mangrove di Balikpapan, 1 Ton Lebih Sampah Diangkat

Batas akhir penyusunan ini adalah 13 Maret, dengan harapan dapat disahkan oleh wali kota dan gubernur sebelum tenggat waktu tersebut.  

“Bapak/Ibu yang saya hormati dan saya banggakan, pada kesempatan ini saya juga ingin mengingatkan bahwa setiap daerah harus menyusun roadmap rencana aksi akselerasi penuntasan pengelolaan sampah paling lambat tanggal 13 Maret. Jadi, mudah-mudahan nanti sebelum tanggal 13 Maret sudah ditetapkan oleh wali kota, kemudian kalau provinsi oleh gubernur,” ujar Fitri.

Menurutnya, roadmap ini menjadi langkah awal yang krusial dalam perencanaan aksi pengelolaan sampah.

Dengan adanya peta jalan, keberhasilan pengelolaan sampah di setiap daerah dapat dinilai secara objektif.  

“Roadmap ini merupakan langkah awal untuk merencanakan aksi pengelolaan sampah di wilayah kerja dengan target yang terukur untuk menilai keberhasilan dalam pelaksanaan pengelolaan sampah,” tambahnya.  

Baca juga: Komisi III DPRD Balikpapan Dorong PT Bayan Resources dan KRN Aktif dalam CSR Pengelolaan Sampah

Ia pun memberikan perhatian khusus kepada Kota Balikpapan agar dapat menyelesaikan penyusunan roadmap tepat waktu.

Selain itu, dia meminta dukungan dari DLH Kalimantan Timur agar kabupaten/kota di Benua Etam bisa memenuhi tenggat waktu yang telah ditentukan.  

“Kami harapkan Kota Balikpapan dapat menyelesaikan peta jalan dimaksud. Dan, kami mohon dukungan kepada DLH Provinsi Kalimantan Timur supaya kota-kota di wilayah Kalimantan Timur juga bisa menyelesaikan roadmap sebelum tanggal 13 Maret,” tutupnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved