Ramadhan 2025
Aturan Fidyah Ramadhan 1446 H di Balikpapan, Ini Besarannya
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan telah menetapkan besaran fidyah untuk Ramadhan 1446 Hijriah
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan telah menetapkan besaran fidyah untuk Ramadhan 1446 Hijriah.
Penetapan ini dilakukan melalui rapat lintas sektor yang melibatkan ulama dan pihak terkait di Kantor Kemenag Balikpapan.
Kepala Kantor Kemenag Balikpapan, Masrivani, menjelaskan bahwa besaran fidyah ditetapkan per jiwa per hari.
"Besaran fidyah ini setara dengan mud atau besaran makanan pokok," ujarnya.
Fidyah wajib dibayarkan oleh orang-orang dengan kondisi tertentu yang diperbolehkan tidak berpuasa dan wajib menggantinya.
Baca juga: Hikmah Ramadhan - Mengontrol Tabungan Sosial
"Jika seseorang tidak berpuasa, maka ia wajib membayarkan fidyah sebesar Rp 35ribu untuk setiap hari yang ditinggalkan," jelas Masrivani.
Penetapan besaran fidyah ini mengacu pada satu mud atau 750 gram makanan pokok, dengan asumsi kebutuhan makan per hari.
Dengan penetapan ini, diharapkan umat Muslim di Balikpapan dapat melaksanakan kewajiban fidyah dengan tepat sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemenag Balikpapan mengimbau masyarakat untuk memahami ketentuan fidyah dan menunaikannya sesuai kemampuan.
Sementara besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1446 Hijriah terbagi dalam tiga kategori, yakni Rp54 ribu, Rp51 ribu, dan Rp48 ribu per jiwa, berdasarkan survei harga beras yang dilakukan sebelum Ramadan.
Baca juga: 8 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 3 Maret 2025 Dapatkan Hadiah Edisi Ramadhan 2025 di redeem.fcm.ea
Keputusan ini mengacu fatwa Majelis Ulama Kota Balikpapan bahwa zakat fitrah setara dengan 3 kg beras per jiwa.
Masrivani menjelaskan bahwa perbedaan dari tahun sebelumnya—yang hanya menetapkan satu kategori Rp48 ribu—dilakukan untuk menyesuaikan dengan variasi harga beras yang dikonsumsi masyarakat.
Mereka yang mengonsumsi beras berkualitas lebih tinggi diwajibkan membayar zakat sesuai dengan harga beras yang mereka gunakan. (*)
| Ramadhan 2026 Berapa Hari Lagi? Ini Hitung Mundur Awal Puasa dan Lebaran |
|
|---|
| Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadhan dan Puasa Syawal, Bolehkah Digabung? Ketentuan Bayar Utang Puasa |
|
|---|
| Niat Puasa Qadha Ramadhan untuk Bayar Utang Puasa, Apakah Boleh Digabung dengan Puasa Syawal? |
|
|---|
| Menu Prasmanan Gratis, Bayar Pakai Doa: Straat Mantau Bikin Ramadhan 2025 Lebih Berkesan |
|
|---|
| Merawat Kemabruran Puasa 31 - Dari Meditasi ke Khalwat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250303-Kepala-Kantor-Kemenag-Balikpapan-Masrivan.jpg)