Sabtu, 23 Mei 2026

Ramadhan 2025

Aturan Fidyah Ramadhan 1446 H di Balikpapan, Ini Besarannya

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan telah menetapkan besaran fidyah untuk Ramadhan 1446 Hijriah

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
PENETAPAN FIDYAH – Kepala Kantor Kemenag Balikpapan, Masrivani, menyampaikan besaran fidyah Ramadan 1446 H, Minggu (2/3/2025). Penetapan ini dilakukan setelah rapat lintas sektor bersama ulama dan pihak terkait untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan syariat. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan telah menetapkan besaran fidyah untuk Ramadhan 1446 Hijriah. 

Penetapan ini dilakukan melalui rapat lintas sektor yang melibatkan ulama dan pihak terkait di Kantor Kemenag Balikpapan.

Kepala Kantor Kemenag Balikpapan, Masrivani, menjelaskan bahwa besaran fidyah ditetapkan per jiwa per hari.

"Besaran fidyah ini setara dengan mud atau besaran makanan pokok," ujarnya.

Fidyah wajib dibayarkan oleh orang-orang dengan kondisi tertentu yang diperbolehkan tidak berpuasa dan wajib menggantinya. 

Baca juga: Hikmah Ramadhan - Mengontrol Tabungan Sosial

"Jika seseorang tidak berpuasa, maka ia wajib membayarkan fidyah sebesar Rp 35ribu untuk setiap hari yang ditinggalkan," jelas Masrivani.

Penetapan besaran fidyah ini mengacu pada satu mud atau 750 gram makanan pokok, dengan asumsi kebutuhan makan per hari. 

Dengan penetapan ini, diharapkan umat Muslim di Balikpapan dapat melaksanakan kewajiban fidyah dengan tepat sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemenag Balikpapan mengimbau masyarakat untuk memahami ketentuan fidyah dan menunaikannya sesuai kemampuan.

Sementara besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1446 Hijriah terbagi dalam tiga kategori, yakni Rp54 ribu, Rp51 ribu, dan Rp48 ribu per jiwa, berdasarkan survei harga beras yang dilakukan sebelum Ramadan.

Baca juga: 8 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 3 Maret 2025 Dapatkan Hadiah Edisi Ramadhan 2025 di redeem.fcm.ea

Keputusan ini mengacu fatwa Majelis Ulama Kota Balikpapan bahwa zakat fitrah setara dengan 3 kg beras per jiwa. 

Masrivani menjelaskan bahwa perbedaan dari tahun sebelumnya—yang hanya menetapkan satu kategori Rp48 ribu—dilakukan untuk menyesuaikan dengan variasi harga beras yang dikonsumsi masyarakat.

Mereka yang mengonsumsi beras berkualitas lebih tinggi diwajibkan membayar zakat sesuai dengan harga beras yang mereka gunakan. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved