Berita Balikpapan Terkini
Dinkes Atur Jam Operasional RSUD dan Puskesmas Balikpapan saat Ramadhan 1446 H
Dinas Kesehatan Kota Balikpapan mengeluarkan pengaturan jam kerja baru bagi pegawai dan layanan kesehatan selama bulan Ramadhan 1446 H
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dinas Kesehatan Kota Balikpapan mengeluarkan pengaturan jam kerja baru bagi pegawai dan layanan kesehatan selama bulan Ramadhan 1446 H.
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Walikota Balikpapan Nomor 061.2/0396/Org tertanggal 28 Februari 2025.
Kepala Dinas Kesehatan Balikpapan, Alwiati, menjelaskan bahwa penyesuaian jam kerja ini berlaku untuk seluruh pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, termasuk di RSUD Beriman, RSIA, UPTD Puskesmas, UPTD Lankesda, UPTD IFK, dan UPTD ABK.
"Penyesuaian jam kerja ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi pegawai selama bulan Ramadhan, namun tetap menjaga kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat," ujar Alwiati, Senin (3/3/2025).
Bagi pegawai yang menerapkan sistem lima hari kerja, jam kerja pada hari Senin hingga Kamis adalah pukul 08.00 hingga 15.30 WITA.
Baca juga: Dinkes Balikpapan Pastikan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis Aman dan Sesuai Standar
Pada hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 hingga 11.30 WITA.
Jam operasional dan layanan loket di RSUD Beriman dan RSIA Kota Balikpapan juga mengalami perubahan.
Pada hari Senin hingga Kamis, jam operasional dimulai pukul 08.00 hingga 13.00 WITA, dengan layanan loket dibuka dari pukul 08.00 hingga 11.00 WITA.
Pada hari Jumat, jam operasional berlangsung dari pukul 08.00 hingga 11.30 WITA, dengan layanan loket dibuka dari pukul 08.00 hingga 10.00 WITA.
Sementara itu, UPTD Puskesmas, UPTD Lankesda, UPTD IFK, dan UPTD ABK menyesuaikan jam operasional menjadi pukul 08.00 hingga 14.00 WITA (Senin-Kamis) dan 08.00 hingga 11.30 WITA (Jumat).
Layanan loket di UPTD tersebut dibuka dari pukul 08.00 hingga 12.00 WITA (Senin-Kamis) dan 08.00 hingga 10.00 WITA (Jumat).
Khusus hari Sabtu, jam operasional UPTD adalah pukul 08.00 hingga 13.00 WITA dengan layanan loket dari pukul 08.00 hingga 11.00 WITA.
"Bagi pegawai yang bekerja dengan sistem shift, pengaturan jam kerja akan ditentukan oleh masing-masing kepala UPTD," terang Alwiati.
Baca juga: Dinkes Balikpapan Beber Penyakit Kanker Serap Anggaran Kesehatan Paling Besar
Meskipun terjadi penyesuaian jam kerja, Alwiati menegaskan bahwa pelayanan kegawatdaruratan di puskesmas yang beroperasi 24 jam akan tetap berjalan normal.
"Pelayanan gawat darurat tetap siaga 24 jam selama bulan Ramadhan," tegasnya. (*)
| DPRD Balikpapan Dorong Percepatan Revisi Perda Tentang Penanggulangan Bencana |
|
|---|
| Jumat Berkah Brimob Polda Kaltim, Paket Sembako Dibagikan ke Warga Balikpapan |
|
|---|
| DPRD Balikpapan Soroti Dugaan Pembegalan, Budiono: Pengangguran dan Minim Penerangan Jadi Pemicu |
|
|---|
| Baru Belajar Judo 6 Bulan, Polwan Polda Kaltim Ini Sabet Emas Kapolri Cup 2026 |
|
|---|
| DPRD Balikpapan Dukung Sekolah Rakyat, Atasi Anak Putus Pendidikan dan Solusi Polemik SPMB |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250303-Kepala-Dinas-Kesehatan-Balikpapan-Alwiati.jpg)