Berita Samarinda Terkini
DPRD Kaltim Peringatkan BPJN dan KSOP Soal Jembatan Mahakam, Abdulloh Wanti-wanti Penabrak Kabur
DPRD Kaltim peringatkan BPJN dan KSOP soal Jembatan Mahakam, pasca ditabrak tongkang. Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh wanti-wanti penabrak.
Penulis: Kun | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – DPRD Kaltim peringatkan BPJN dan KSOP soal Jembatan Mahakam, pasca ditabrak tongkang.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh wanti-wanti perusahaan penabrak jembatan Mahakam kabur melarikan diri dari tanggungjawab perbaikan.
Untuk diketahui, DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) bahas terkait Jembatan Mahakam Kota Samarinda dalam rapat dengar pendapat (RDP), Senin (3/3/2025) di Gedung E, Jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.
Dalam rapat yang diinisiasi oleh Komisi III DPRD Kaltim, para pihak dari Komisi I dan II diundang.
Termasuk pihak Pelindo, KSOP dan BBPJN yang berkaitan langsung atas insiden tertabraknya Jembatan Mahakam Samarinda pada Minggu 16 Februari 2025 lalu.
“Saya konkrit saja. Kita pernah mengalami kejadian ambruknya Jembatan di Kutai Kartanegara 2011 lalu, bapak–bapak disini apakah mau bertanggung jawab, kalau iya, langsung saja buat pernyataan resmi tertulis,” ungkap Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud di dalam rapat.
Baca juga: Tanggapan Komisi III Setelah Sidak Proyek Rehab Gedung A, C, D dan E DPRD Kaltim yang Telah Selesai
Dilanjutkan politisi Golkar tersebut, bahwa persoalan tertabraknya jembatan yang telah berulang kali ini, dimintanya agar tak terulang untuk kedepannya.
Ia meminta solusi konkrit agar tidak adanya fender (pelindung) pada Jembatan Mahakam, segera dibangun dan tidak membuat masyarakat bingung kapan penutupan akan dilangsungkan serta apa solusi yang dihadirkan oleh para regulator.
Hamas, sapaan akrabnya, juga meminta agar KSOP dan Pelindo melaksanakan apa yang menjadi tanggung jawabnya pasca insiden.
“Kami mesti mendapat jawaban, agar masyarakat yang mempertanyakan ini juga mendapat jawaban terkait penutupan, investigasi sampai langkah yang dilakukan pasca Jembatan ditabrak,” tegasnya.
Baca juga: Anggota DPRD Kaltim Reza Fachlevi Berharap Perluasan Infrastruktur Jalan hingga Irigasi Pertanian
Pimpinan rapat, Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh juga menegaskan saat mendengar langsung dari para pihak agar segera memberikan kepastian terkait waktu investigasi dan aspek keamanan Jembatan Mahakam Samarinda.
Dalam rapat, juga disinggung bahwa pihak PT Pelayaran Mitra 7 Samudera yang sudah berkomitmen mengganti fender dengan nilai yang sudah dihitung oleh BBPJN senilai Rp35 miliar plus perbaikan atas jembatan Rp350 juta.
Namun, dalam surat perjanjian yang ditandatangani materai, tidak dijelaskan rinci waktu pelaksanaan hingga kapan dan siapa yang akan mengerjakan fender Jembatan.
Komisi III pun atas persetujuan semua pihak, meminta 1x24 jam membenahi perjanjian dengan legal hukum atas perjanjian bersama pihak bertanggung jawab dan melibatkan Biro Hukum Pemprov Kaltim.
“Penabrak harus bertanggung jawab. Perjanjian yang ada klise tidak berkekuatan hukum. Kami minta ada perjanjian berkekuatan hukum dari KSOP sesuai aturan undang–undang, paling tidak 1x24 jam sudah ada, dan itu menjadi dasar agar perusahaan tidak lari dari tanggung jawab,” tegas Abdulloh.
Baca juga: DPRD Kaltim Pastikan Efisiensi Anggaran Tidak Ganggu Program Prioritas Rakyat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250303-Rapat-komisi-III-DPRD-Kaltim-01.jpg)