Sabtu, 23 Mei 2026

Idul Fitri 2025

Penukaran Uang Baru 2025 Dimulai Hari Ini, Link dan Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2025 via Pintar BI

Penukaran uang baru 2025 dimulai hari ini, Senin (3/3/2025). Berikut ini link dan cara tukar uang baru Lebaran 2025 via Pintar BI

Tayang:
Editor: Amalia Husnul A
https://pintar.bi.go.id/
PENUKARAN UANG BARU - Ilustrasi. Penukaran uang baru 2025 dimulai hari ini, Senin (3/3/2025). Berikut ini link dan cara tukar uang baru Lebaran 2025 via Pintar BI. (https://pintar.bi.go.id/) 

TRIBUNKALTIM.CO - Bank Indonesia (BI) sudah menyiapkan layanan penukaran uang baru untuk kebutuhan masyarakat di hari Lebaran 2025.

Menjelang Idul Fitri 2025, uang baru menjadi salah satu kebutuhan masyarakat mengingat biasanya ada yang membagikan uang baru dengan nominal tertentu di hari Lebaran 2025.

Mulai hari ini, Senin (3/3/2025) Bank Indonesia sudah membuka layanan penukaran uang baru 2025 melalui laman Pintar BI, cek link dan cara tukar uang baru

BI menggelar dua program yakni Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) untuk layanan penukaran uang baru guna kebutuhan Lebaran 2025.

Baca juga: Batas Maksimal Penukaran Ditambah! BI Buka Layanan Penukaran Uang Baru Mulai 3 Maret 2025

Program penukaran uang baru melalui website Pintar BI ini dibuka mulai hari ini, Senin (3/3/2025) pukul 12.00 WIB hingga akhir Maret 2025.

Program penukaran uang baru ini akan dibagi menjadi IV periode, sebagai berikut:

  • Periode I: 3-5 Maret Pukul 12.00 WIB hingga kuota habis
  • Periode II: 9 Maret Pukul 09.00 WIB hingga kuota habis
  • Periode III: 16 Maret Pukul 09.00 WIB hingga kuota habis
  • Periode IV: 23 Maret Pukul 09.00 WIB hingga kuota habis

Untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang baru Lebaran 2025, BI telah menyiapkan total Rp 180,9 triliun uang tunai.

Setiap pengguna dapat menukar uang baru dengan jumlah maksimal hingga Rp 4,3 juta, sebagaimana dilansir Kompas TV.

TUKAR UANG BARU - Ilustrasi uang rupiah, diolah di Canva pada Minggu 2 Maret 2025. Berikut link pendaftaran penukaran uang baru 2025 untuk lebaran di Bank Indonesia. (Grafis TribunKaltim.co/Canva)
PENUKARAN UANG BARU - Ilustrasi uang rupiah, diolah di Canva pada Minggu 2 Maret 2025. Penukaran uang baru 2025 dimulai hari ini, Senin (3/3/2025). Berikut ini link dan cara tukar uang baru Lebaran 2025 via Pintar BI. (Grafis TribunKaltim.co/Canva)

Penukaran uang baru Lebaran 2025 tersedia di 4.000 lokasi, termasuk 1.200 lokasi yang dikelola langsung oleh BI, sementara sisanya bekerja sama dengan pihak perbankan.

Pengguna bisa menukar uang melalui mobil kas keliling yang tersebar di berbagai wilayah.

Baca juga: Bankaltimtara Berau Layani Penukaran Uang Baru di 19 Titik, Dibatasi Maksimal Rp 4 Juta Per Orang

Agar proses penukaran lebih lancar dan tidak terjadi antrean panjang, pengguna diharuskan mendaftar terlebih dahulu melalui website Pintar BI.

Berikut adalah cara tukar uang baru Lebaran 2025 melalui Pintar BI.

Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2025 via Pintar BI

  • Kunjungi link penukaran uang baru Lebaran 2025 di https://pintar.bi.go.id/.
  • Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling” yang tersedia di halaman utama.
  • Pilih provinsi lokasi penukaran uang baru yang diinginkan.
  • Sistem akan menampilkan daftar lokasi dan tanggal penukaran yang tersedia.
  • Pilih sesuai kebutuhan.
  • Isi data pemesanan, termasuk NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat e-mail aktif.
  • Masukkan jumlah lembar atau keping uang rupiah yang ingin ditukarkan.
  • Setelah selesai, bukti pemesanan layanan penukaran uang baru akan diterbitkan.
  • Bawa bukti pemesanan tersebut dan tunjukkan kepada petugas kas keliling saat melakukan penukaran sesuai lokasi dan waktu yang telah dipilih.

Syarat Penukaran Uang Baru Lebaran 2025

Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

Baca juga: Resmi! Cara Tukar Uang Baru di Link pintar.bi.go.id login, Lokasi Penukaran Bank BRI BCA Mandiri BTN

Wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital atau cetak.

Penukar harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved