Ramadhan 2025

Alasan Pemkot Balikpapan Pangkas Waktu Kerja ASN Selama Ramadhan 2025

Pemkot Balikpapan resmi menyesuaikan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan.

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
PENYESUAIAN JAM KERJA - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Balikpapan, Purnomo menjelaskan tentang mekanisme penyesuaian waktu jam kerja bagi para ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan selama Ramadhan, Selasa (4/3/2025).(TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan resmi menyesuaikan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah 2025 masehi.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor 061.2/0396/Org yang mulai berlaku pada Senin (3/3).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan, Purnomo mengatakan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk memberikan keleluasaan bagi para ASN dalam menjalankan ibadah puasa, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari dan jam kerja instansi pemerintah serta pegawai ASN.

Baca juga: Perubahan Jam Kerja Kala Ramadhan 2025, Begini Ketentuan Bagi ASN di Balikpapan

Penyesuaian ini berlaku untuk seluruh perangkat daerah, termasuk yang menerapkan sistem enam hari kerja atau piket.

"Pengaturan detailnya diserahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah," ujar Purnomo, Selasa (4/3/2025).

Dia menjelaskan bahwa  selama Ramadhan, jam kerja ASN akan dimulai pukul 08.00 Wita hingga 15.30 Wita pada hari Senin hingga Kamis.

Sementara itu, pada hari Jumat, ASN hanya akan bekerja hingga pukul 11.30 Wita.

Selain ASN, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan juga turut menyelaraskan jadwal kerja dengan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadhan. Hal ini memastikan bahwa aktivitas belajar-mengajar tetap berjalan efektif.

Tidak hanya jam kerja ASN, operasional loket pelayanan publik juga mengalami perubahan.

Untuk hari Senin hingga Kamis, loket pelayanan akan dibuka mulai pukul 08.15 Wita hingga 14.00 Wita. Sedangkan pada hari Jumat, jam operasional lebih singkat, yakni dari pukul 08.15 Wita hingga 11.00 Wita.

Namun, bagi unit pelayanan kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit, jam kerja akan tetap mengikuti kebijakan khusus yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan.

Baca juga: Fakta IKN Nusantara, Ratusan Pekerja Kebut Pembangunan Istana Negara, Aktif 21 Jam Kerja Sehari

Purnomo menegaskan bahwa meskipun terjadi perubahan jam kerja, Pemkot Balikpapan tetap menjamin produktivitas ASN serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan langsung oleh masing-masing kepala perangkat daerah. Kami memastikan pelayanan tetap optimal dan tidak terganggu," ujarnya. (*)

(Tribunkaltim.co/Zainul Marsyafi)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved