Ramadhan 2025
Alasan Pemkot Balikpapan Pangkas Waktu Kerja ASN Selama Ramadhan 2025
Pemkot Balikpapan resmi menyesuaikan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan.
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan resmi menyesuaikan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah 2025 masehi.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor 061.2/0396/Org yang mulai berlaku pada Senin (3/3).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan, Purnomo mengatakan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk memberikan keleluasaan bagi para ASN dalam menjalankan ibadah puasa, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari dan jam kerja instansi pemerintah serta pegawai ASN.
Baca juga: Perubahan Jam Kerja Kala Ramadhan 2025, Begini Ketentuan Bagi ASN di Balikpapan
Penyesuaian ini berlaku untuk seluruh perangkat daerah, termasuk yang menerapkan sistem enam hari kerja atau piket.
"Pengaturan detailnya diserahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah," ujar Purnomo, Selasa (4/3/2025).
Dia menjelaskan bahwa selama Ramadhan, jam kerja ASN akan dimulai pukul 08.00 Wita hingga 15.30 Wita pada hari Senin hingga Kamis.
Sementara itu, pada hari Jumat, ASN hanya akan bekerja hingga pukul 11.30 Wita.
Selain ASN, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan juga turut menyelaraskan jadwal kerja dengan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadhan. Hal ini memastikan bahwa aktivitas belajar-mengajar tetap berjalan efektif.
Tidak hanya jam kerja ASN, operasional loket pelayanan publik juga mengalami perubahan.
Untuk hari Senin hingga Kamis, loket pelayanan akan dibuka mulai pukul 08.15 Wita hingga 14.00 Wita. Sedangkan pada hari Jumat, jam operasional lebih singkat, yakni dari pukul 08.15 Wita hingga 11.00 Wita.
Namun, bagi unit pelayanan kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit, jam kerja akan tetap mengikuti kebijakan khusus yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan.
Baca juga: Fakta IKN Nusantara, Ratusan Pekerja Kebut Pembangunan Istana Negara, Aktif 21 Jam Kerja Sehari
Purnomo menegaskan bahwa meskipun terjadi perubahan jam kerja, Pemkot Balikpapan tetap menjamin produktivitas ASN serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan langsung oleh masing-masing kepala perangkat daerah. Kami memastikan pelayanan tetap optimal dan tidak terganggu," ujarnya. (*)
(Tribunkaltim.co/Zainul Marsyafi)
Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadhan dan Puasa Syawal, Bolehkah Digabung? Ketentuan Bayar Utang Puasa |
![]() |
---|
Niat Puasa Qadha Ramadhan untuk Bayar Utang Puasa, Apakah Boleh Digabung dengan Puasa Syawal? |
![]() |
---|
Menu Prasmanan Gratis, Bayar Pakai Doa: Straat Mantau Bikin Ramadhan 2025 Lebih Berkesan |
![]() |
---|
Merawat Kemabruran Puasa 31 - Dari Meditasi ke Khalwat |
![]() |
---|
Kapan Batas Akhir Fidyah Puasa Ramadhan 2025 Dibayarkan? Besaran untuk 10 Kabupaten/Kota di Kaltim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.