Ramadhan 2025
Perubahan Jam Kerja Kala Ramadhan 2025, Begini Ketentuan Bagi ASN di Balikpapan
Memasuki Ramadhan 2025, pola jam kerja para aparatur sipil negera atau ASN di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Memasuki Ramadhan 2025, pola jam kerja para aparatur sipil negera atau ASN di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur berubah.
Pemerintah Kota Balikpapan resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 061.2/0396/Org pada 28 Februari 2025 terkait penyesuaian jam kerja pegawai selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah.
Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan, Purnomo, menjelaskan bahwa penyesuaian jam kerja ini berlaku untuk seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.
Baca juga: Ramadhan 2025, Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Sabilul Alif Ajak Perkuat Toleransi Antar Umat Beragama
Surat edaran ini akan berlaku selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah.
“Selama bulan Ramadhan, jam kerja pegawai mengalami perubahan,” ujar Purnomo, Minggu (2/3/2025).
Bagi pegawai yang menerapkan sistem lima hari kerja, jam kerja pada hari Senin hingga Kamis akan dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 Wita.
Sementara itu, pada hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 hingga 11.30 Wita.
Untuk pegawai yang bekerja enam hari dalam seminggu, pengaturan jam kerja akan disesuaikan melalui sistem piket atau shift yang diatur oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah.
Meskipun demikian, total jam kerja minimal yang harus dipenuhi adalah 32,5 jam per minggu.
Khusus untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan.
Baca juga: Bulog Kaltimtara Minta Masyarakat Tak Khawatir karena Stok Beras Selama Ramadhan Mencukupi
"Penyesuaian jam kerja akan disesuaikan dengan jadwal pembelajaran di sekolah,” tambah Purnomo.
Selain itu, perangkat daerah yang menerapkan sistem piket atau shift, terutama yang berhubungan dengan pelayanan publik, juga harus mengatur jam kerja dengan mempertimbangkan efektivitas dan kesejahteraan pegawai.
Perubahan jam kerja juga berlaku untuk unit pelayanan publik. Pada hari Senin hingga Kamis, jam operasional dimulai pukul 08.15 hingga 14.00 Wita.
Sementara itu, pada hari Jumat, jam operasional berlangsung dari pukul 08.15 hingga 11.00 Wita.
Untuk unit pelayanan kesehatan, pengaturan jam kerja akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Kesehatan.
Purnomo menekankan pentingnya menjaga produktivitas dan kinerja pegawai serta kelancaran pelayanan publik selama bulan Ramadhan.
“Kepala Perangkat Daerah harus memastikan bahwa penyesuaian jam kerja ini tidak mengganggu kinerja organisasi,” tegasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250302_ASN-di-Jam-Ramadhan-2025.jpg)