Pendidikan

Komisi X DPR RI Beri Sejumlah Catatan Terhadap Terbitnya Aturan SPMB 2025

Komisi X DPR RI menyambut baik langkah pemerintah dalam memperbarui sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Dok. DPR RI
CATATAN KOMISI X - Potret Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. Komsii X DPR RI beri sejumlah catatan terkait kebijakan SPMB 2025. (Dok.DPR RI) 

Dengan pengelolaan yang transparan dan pengawasan yang ketat, diharapkan SPMB menjadi solusi bagi permasalahan yang selama ini dihadapi dalam sistem penerimaan peserta didik baru.  

Baca juga: Beda Rayonisasi dan Zonasi dalam SPMB 2025 untuk Jenjang SMA, Penjelasan Mendikdasmen

Mendikdasmen Umumkan Sistem Penerimaan Murid Baru, Zonasi Kini Diganti Jalur Domisili

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Aturan ini berlaku untuk penerimaan murid baru jenjang SD, SMP, dan SMA.

Aturan ini sekaligus menggantikan Permendikbud Ristek Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). 

Dalam peraturan baru ini, tetap dipertahankan empat jalur seleksi.

Tiga jalur seleksi yang sudah ada dalam aturan PPDB yakni prestasi, afirmasi, dan mutasi tetap dipertahankan.

Sedangkan jalur zonasi diganti menjadi jalur domisili.

Abdul Muti menjelaskan filosofi aturan baru ini adalah berdasarkan pendekatan rayon yang memastikan tempat tinggal murid mendapat layanan pendidikan terdekat.

Para calon murid diprioritaskan untuk bersekolah di tempat tinggal terdekatnya dan dimungkinkan bersekolah lintas provinsi.

"Filosofi utamanya adalah pendidikan bermutu untuk semua, yang memastikan domisili atau tempat tinggal murid mendapatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan terdekat dengan pendekatan rayon," kata Abdul Muti dalam agenda taklimat media di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Jalur domisili memiliki prinsip mendekatkan domisili murid dengan sekolah.

Jika jalur zonasi mengacu pada jarak, maka jalur domisili mengacu pada wilayah tempat tinggal murid.

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas. 

Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid berprestasi akademik atau non-akademik.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved