Berita Bontang Terkini
Polres Bontang Amankan Pelaku Curanmor, Curi 20 Motor dalam Dua Bulan
Kepolisian Resor (Polres) Bontang amankan pelaku curanmor, curi 20 motor dalam dua bulan.
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Polres Bontang berhasil menangkap dua tersangka kasus pencurian 20 motor yang meresahkan warga selama dua bulan terakhir.
Polisi mengamankan seorang pelaku utama berinisial K (27), warga Kelurahan Bontang Lestari, dan seorang penadah berinisial H (40), warga Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan yang saat berdomisili di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing dalam keterangan persnya mengatakan, kedua pelaku ditangkap dalam operasi terpisah setelah menerima berbagai laporan kehilangan motor sejak Januari hingga akhir Februari 2025.
Tersangka K dikenal licin dalam menjalankan aksinya.
Baca juga: Polres Bontang Ancam Tahan Motor Selama 3 bulan bagi Pelaku Balap Liar
Ia menyasar kendaraan yang terparkir di rumah-rumah warga, pinggir jalan, hingga area rumah sakit.
Modusnya menggunakan kunci T untuk membobol kunci motor sebelum melarikan diri.
Dari catatan kepolisian, aksi K terdeteksi sejak 13 Januari 2025, yakni saat ia mencuri motor yang terparkir di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bontang Lestari.
Dua hari kemudian, 15 Januari 2025, ia kembali beraksi di Jalan Sumatra, RT 02, Kelurahan Gunung Telihan.
Meski laporan yang masuk ke kepolisian baru sembilan kasus, K mengakui telah mencuri puluhan kali.
Hasil curian K dijual kepada H, yang berperan sebagai penadah.
Warga mulai curiga ketika H menjual kendaraan dengan harga murah tanpa dokumen lengkap.
Polisi yang menerima laporan langsung menyelidiki dan menangkapnya pada 27 Februari 2025.
Dari tangan H, polisi mengamankan 20 unit motor berbagai jenis mulai dari matic hingga trail.
"Motor curian dijual murah, mulai Rp 500 ribu hingga Rp 11 juta. Bahkan ada yang ditukar dengan kayu," ungkap AKBP Alex.
Baca juga: Polres Bontang Catat 497 Pelanggaran dalam Sepekan, ETLE Masih Tunggu Aktivasi
Dijual untuk Judi dan Narkoba
Kepolisian mengungkapkan, K dan H dulunya adalah bos dan anak buah.
H merupakan penjual kayu, sedangkan K adalah pekerjanya.
Mereka mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup sekaligus membiayai kecanduan judi online dan narkoba jenis sabu.
Kini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Bontang.
K dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara H dijerat pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Dari kasus ini kita harus belajar, masyarakat harus lebih memperhatikan keamanan kendaraannya saat parkir. Usahakan dikunci stang untuk mengurangi resiko pencurian," imbau Alex.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.