Berita Nasional Terkini
Profil Arteria Dahlan, Ditegur karena Panggil 'Yang Mulia' ke Hakim Terdakwa Kasus Ronald Tannur
Inilah profil Arteria Dahlan, kuasa hukum Lisa Rachmat yang ditegur Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah profil Arteria Dahlan, kuasa hukum Lisa Rachmat yang ditegur Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat karena memanggil Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Mangapul, yang diperiksa sebagai saksi dengan panggilan “Yang Mulia”.
Lisa merupakan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, yang didakwa menyuap tiga hakim PN Surabaya, termasuk Mangapul.
Adapun teguran disampaikan ketika Arteria mendapat giliran mencecar Mangapul yang dihadirkan sebagai saksi perkara Lisa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Saudara saksi, saya tetap manggilnya saudara saksi bapak saya ini Yang Mulia. Sepengetahuan saudara saksi, saksi sudah diperiksa berapa kali?" tanya Arteria di ruang sidang, Senin (3/3/2025).
“Saya lupa, tiga atau empat kali,” ujar Mangapul.
Setelah itu, Arteria menyinggung bahwa Mangapul merupakan hakim Kelas 1 A PN Surabaya sehingga memiliki kompetensi.
Baca juga: Dilantik Jadi Anggota DPR, Romy Soekarno Bantah Diberi Kursi oleh Arteria Dahlan, Saya Berjuang
Namun, ketika menyampaikan kalimat itu, ia tidak menggunakan kata “saksi”, melainkan “Yang Mulia”.
“Yang Mulia ini kan Kelas 1 A PN Surabaya pasti punya kompetensi, saya paham betul,” kata Arteria.
Mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P itu kemudian bertanya apakah majelis hakim persidangan Ronald Tannur menggunakan panel khusus atau panel khusus.
Mangapul lantas menjelaskan bahwa majelis hakim perkara tersebut merupakan lintas sehingga hakim terdiri dari hakim ruang Garuda 1, Garuda 2, dan Cakra.
“Jadi perkara-perkara yang ditetapkan sepengetahuan saya adalah perkara-perkara yang menyorot perhatian. Jadi kami hakim hanya siap saja, siap ditetapkan oleh ketua menjadi majelis tetap atau majelis lintas," kata Mangapul.
Setelah pemeriksaan terhadap Mangapul selesai, anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Purwanto S Abdullah, menegur Arteria.
Ia meminta Arteria tidak menggunakan kata “Yang Mulia” saat mencecar Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, yang diperiksa setelah Mangapul.
"Yang kedua, tadi penasihat hukum Lisa mohon untuk sidang selanjutnya terhadap nanti saksi Erintuah Damanik untuk tidak menggunakan kata Yang Mulia lagi," kata hakim Purwanto.
"Mohon, karena di sini kan hanya ada saksi yang diperiksa atau terdakwa, itu saja. Jadi cukup saksi saja," ujar hakim Purwanto menambahkan.
Baca juga: Pengakuan Arteria Dahlan, Dibully karena Ribut dengan Mahfud MD, Saya Mencoba Juga untuk Sabar Pak
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.