Berita Nasional Terkini

Profil Arteria Dahlan, Ditegur karena Panggil 'Yang Mulia' ke Hakim Terdakwa Kasus Ronald Tannur

Inilah profil Arteria Dahlan, kuasa hukum Lisa Rachmat yang ditegur Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Editor: Heriani AM
YouTube Indonesia Lawyers Club
PROFIL ARTERIA DAHLAN - Mantan Komisi III DPR RI Arteria Dahlan saat menjadi pembicara di Indonesia Lawyers Club pada tahun 2023 lalu. Inilah profil Arteria Dahlan, kuasa hukum Lisa Rachmat yang ditegur Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat karena memanggil Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Mangapul, yang diperiksa sebagai saksi dengan panggilan “Yang Mulia”.  

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah profil Arteria Dahlan, kuasa hukum Lisa Rachmat yang ditegur Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat karena memanggil Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Mangapul, yang diperiksa sebagai saksi dengan panggilan “Yang Mulia”. 

Lisa merupakan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, yang didakwa menyuap tiga hakim PN Surabaya, termasuk Mangapul. 

Adapun teguran disampaikan ketika Arteria mendapat giliran mencecar Mangapul yang dihadirkan sebagai saksi perkara Lisa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

"Saudara saksi, saya tetap manggilnya saudara saksi bapak saya ini Yang Mulia. Sepengetahuan saudara saksi, saksi sudah diperiksa berapa kali?" tanya Arteria di ruang sidang, Senin (3/3/2025). 

“Saya lupa, tiga atau empat kali,” ujar Mangapul. 

Setelah itu, Arteria menyinggung bahwa Mangapul merupakan hakim Kelas 1 A PN Surabaya sehingga memiliki kompetensi. 

Baca juga: Dilantik Jadi Anggota DPR, Romy Soekarno Bantah Diberi Kursi oleh Arteria Dahlan, Saya Berjuang

Namun, ketika menyampaikan kalimat itu, ia tidak menggunakan kata “saksi”, melainkan “Yang Mulia”. 

“Yang Mulia ini kan Kelas 1 A PN Surabaya pasti punya kompetensi, saya paham betul,” kata Arteria. 

Mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P itu kemudian bertanya apakah majelis hakim persidangan Ronald Tannur menggunakan panel khusus atau panel khusus. 

Mangapul lantas menjelaskan bahwa majelis hakim perkara tersebut merupakan lintas sehingga hakim terdiri dari hakim ruang Garuda 1, Garuda 2, dan Cakra. 

“Jadi perkara-perkara yang ditetapkan sepengetahuan saya adalah perkara-perkara yang menyorot perhatian. Jadi kami hakim hanya siap saja, siap ditetapkan oleh ketua menjadi majelis tetap atau majelis lintas," kata Mangapul. 

Setelah pemeriksaan terhadap Mangapul selesai, anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Purwanto S Abdullah, menegur Arteria. 

Ia meminta Arteria tidak menggunakan kata “Yang Mulia” saat mencecar Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, yang diperiksa setelah Mangapul. 

"Yang kedua, tadi penasihat hukum Lisa mohon untuk sidang selanjutnya terhadap nanti saksi Erintuah Damanik untuk tidak menggunakan kata Yang Mulia lagi," kata hakim Purwanto. 

"Mohon, karena di sini kan hanya ada saksi yang diperiksa atau terdakwa, itu saja. Jadi cukup saksi saja," ujar hakim Purwanto menambahkan. 

Baca juga: Pengakuan Arteria Dahlan, Dibully karena Ribut dengan Mahfud MD, Saya Mencoba Juga untuk Sabar Pak

Dalam perkara ini, Lisa didakwa menyuap tiga hakim PN Surabaya yang mengadili kasus pembunuhan Ronald Tannur

Uang disebut bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. 

Suap diberikan agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) dari dakwaan jaksa. 

Ronald Tannur pun melenggang keluar dari penjara. 

Selain itu, Lisa juga didakwa melakukan pemufakatan jahat berupaya menyuap ketua majelis kasasi MA, Soesilo, yang mengadili perkara Ronald Tannur.

Biodata Arteria Dahlan

Sebelumnya, Arteria Dahlan menjabat sebagai Anggota Komisi III DPR.

Arteria Dahlan bukan sosok yang asing lagi di dunia politik.

Dirinya dikenal sebagai sosok anggota dewan yang berulang kali menuai kontroversi di mata publik.

Ia pernah terlibat percekcokan antara ibundanya dan seorang perempuan yang mengaku-ngaku sebagai anggota keluarga jenderal TNI.

Video percekcokan tersebut viral di media sosial dan berujung pada aksi saling lapor antara kedua belah pihak.

Baca juga: Siapa Romy Soekarno hingga Arteria Dahlan Mundur dan Serahkan Kursi Anggota DPR RI tanpa Paksaan?

Sebelum berkiprah di dunia politik, Arteria lama berkecimpung di dunia hukum.

Dikutip dari situs resmi DPR, pria kelahiran 7 Juli 1975 itu memiliki gelar sarjana elektro dari Universitas Trisakti dan sarjana hukum dari Universitas Indonesia.

Lulusan SMAN 70 Jakarta itu pun memiliki gelar S2 ilmu hukum ketatanegaraan dari Universitas Indonesia.

Arteria pernah bergabung ke sejumlah firma hukum sejak tahun 1999.

Hingga akhirnya membentuk firma hukumnya sendiri yang bernama Arteria Dahlan Lawyers pada 2009.

Politikus PDI-P baru menjadi anggota DPR pada 23 Maret 2015 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Ia menggantikan Djarot Saiful Hidayat yang saat itu menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta mendampingi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pada Pemilihan Umum 2019, Arteria pun kembali melenggang ke Senayan dari daerah pemilihan Jawa Timur VII yang meliputi Kabupaten Tulungagung, Kabupaten dan Kota Blitar, serta Kabupaten dan Kota Kediri.

Baca juga: Sindir DPR di Hadapan Arteria Dahlan, Karni Ilyas: Saya 2 Kali jadi Anggota, Kompolnas Hanya Pemanis

Pada periode 2019-2024, Arteria duduk di Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.

Adapun pengalaman organisasinya di PDI-P dimulai pada 2010 ketika ia menjadi kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Pusat PDI-P tahun 2010-2015.

Lalu, pada 2017, ia dipercaya menjadi koordinator Deputi Pengamanan Suara Badan Pemenangan Pemilu Pusat DPP PDI-P.

Serta Deputi Bidang Hukum Badan Penelitian dan Pengambangan Pusat DPP PDI-P.

Selain itu, Arteria menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPP Ikatan Keluarga Minang sejak tahun 2017. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan PosBelitung.co dengan judul Biodata Arteria Dahlan, Legowo Kursi DPR RI Diberikan ke Romy Soekarno, Cucu Presiden Soekarno.

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved