Berita Nasional Terkini

Sistem PPDB Berubah Jadi SPMB, Siswa yang Tak Tertampung Sekolah Negeri Difasilitasi Pemda di Swasta

Perubahan sistem PPDB jadi SPMB, siswa yang tak tertampung sekolah negeri difasilitasi Pemda di sekolah swasta.

Tangkapan Layar YouTube Kemendikdasmen
PERUBAHAN SISTEM PPDB - Tangkapan Layar YouTube Kemendikdasmen pada Jumat (31/1/2025). Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu'ti memperkenalkan sistem SPMB 2025 pada dalam Forum Konsultasi Publik, di Jakarta pada hari Kamis (30/1/2025). (Tangkapan Layar YouTube Kemendikdasmen) 

Tiga jalur seleksi yang sudah ada dalam aturan PPDB yakni prestasi, afirmasi dan mutasi tetap dipertahankan. Sedangkan jalur zonasi diganti menjadi jalur domisili.

  • Jalur domisili memiliki prinsip mendekatkan domisili murid dengan sekolah. Jika jalur zonasi mengacu pada jarak, maka jalur domisili mengacu pada wilayah tempat tinggal murid.
  • Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas. 
  • Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid berprestasi akademik atau non-akademik.
  • Jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena pekerjaan orangtua atau wali.

Dalam aturan SPMB ini juga diatur kuota minimal untuk masing - masing jalur seleksi, di mana diatur kuota minimal untuk jalur prestasi.

Berikut persentase kuotanya.

SD:

  • Jalur domisili minimal 70 persen
  • Jalur afirmasi minimal 15 persen
  • Jalur mutasi maksimal 5 persen

SMP:

  • Jalur domisili minimal 40 persen
  • Jalur afirmasi minimal 20 persen
  • Jalur prestasi minimal 25 persen
  • Jalur mutasi maksimal 5 persen

SMA:

  • Jalur domisili minimal 30 persen
  • Jalur afirmasi minimal 30 persen
  • Jalur prestasi minimal 30 persen
  • Jalur mutasi maksimal 5 persen

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SPMB: Calon Siswa yang Tidak Tertampung Sekolah Negeri Difasilitasi Pemda Belajar di Sekolah Swasta

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved