Berita Nasional Terkini

Sistem PPDB Berubah Jadi SPMB, Siswa yang Tak Tertampung Sekolah Negeri Difasilitasi Pemda di Swasta

Perubahan sistem PPDB jadi SPMB, siswa yang tak tertampung sekolah negeri difasilitasi Pemda di sekolah swasta.

Tangkapan Layar YouTube Kemendikdasmen
PERUBAHAN SISTEM PPDB - Tangkapan Layar YouTube Kemendikdasmen pada Jumat (31/1/2025). Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu'ti memperkenalkan sistem SPMB 2025 pada dalam Forum Konsultasi Publik, di Jakarta pada hari Kamis (30/1/2025). (Tangkapan Layar YouTube Kemendikdasmen) 

TRIBUNKALTIM.CO - Perubahan sistem PPDB jadi SPMB, siswa yang tak tertampung sekolah negeri difasilitasi Pemda di sekolah swasta.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan pergantian nama PPDB menjadi SPMB 2025.

Pergantian sistem ini pun ada konsekuensinya.

Di antaranya siswa yang tak tertampung di sekolah negeri wajib difasilitasi pemerintah daerah di sekolah swasta yang terakreditasi.

Baca juga: Komisi X DPR RI Beri Sejumlah Catatan Terhadap Terbitnya Aturan SPMB 2025

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan karena selama ini pemahaman masyarakat mengenai penerimaan murid baru masih kurang tepat.

“Kami ganti nama PPDB itu karena selama ini muncul pemahaman yang kurang tepat karena dianggap penerimaan murid itu hanya berdasarkan zonasi,” ucap Abdul Mu’ti, dilansir dari Kompas.com  pada Kamis (30/1/2025).

Abdul Mu'ti mengatakan aturan baru dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mengatur sekolah negeri hanya boleh menerima murid baru sesuai kuota yang ditetapkan. 

Dalam kasus ada murid yang tidak tertampung sekolah negeri, maka pemerintah daerah memfasilitasi siswa tersebut untuk belajar di sekolah swasta yang terakreditasi. 

Fasilitasi tersebut mencakup bentuk bantuan pembebasan atau pengurangan biaya pendidikan di sekolah swasta sesuai kemampuan fiskal daerah.

Bantuan itu ditujukan menyasar calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu.

"Murid yang tidak tertampung di sekolah negeri difasilitasi oleh pemda untuk belajar di sekolah swasta yang terakreditasi," kata Abdul Mu'ti dalam agenda taklimat media di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Pemda lanjutnya, punya peran strategis dalam pembangunan pendidikan.

Baca juga: SPMB 2025 Jenjang SMA Pakai Sistem Rayonisasi, Siswa Tidak Harus Daftar Sekolah di Dekat Rumah

Kewenangan Pemda dalam mengelola pendidikan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, yakni pemerintah provinsi mengelola pendidikan menengah dan khusus, sedangkan pemerintah kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar dan PAUD serta nonformal.

"Jenis dan besaran bantuan pendidikan ditetapkan oleh Pemda sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing," kata Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto.

Dalam peraturan baru ini, tetap dipertahankan empat jalur seleksi.

Tiga jalur seleksi yang sudah ada dalam aturan PPDB yakni prestasi, afirmasi dan mutasi tetap dipertahankan. Sedangkan jalur zonasi diganti menjadi jalur domisili.

  • Jalur domisili memiliki prinsip mendekatkan domisili murid dengan sekolah. Jika jalur zonasi mengacu pada jarak, maka jalur domisili mengacu pada wilayah tempat tinggal murid.
  • Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas. 
  • Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid berprestasi akademik atau non-akademik.
  • Jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena pekerjaan orangtua atau wali.

Dalam aturan SPMB ini juga diatur kuota minimal untuk masing - masing jalur seleksi, di mana diatur kuota minimal untuk jalur prestasi.

Berikut persentase kuotanya.

SD:

  • Jalur domisili minimal 70 persen
  • Jalur afirmasi minimal 15 persen
  • Jalur mutasi maksimal 5 persen

SMP:

  • Jalur domisili minimal 40 persen
  • Jalur afirmasi minimal 20 persen
  • Jalur prestasi minimal 25 persen
  • Jalur mutasi maksimal 5 persen

SMA:

  • Jalur domisili minimal 30 persen
  • Jalur afirmasi minimal 30 persen
  • Jalur prestasi minimal 30 persen
  • Jalur mutasi maksimal 5 persen

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SPMB: Calon Siswa yang Tidak Tertampung Sekolah Negeri Difasilitasi Pemda Belajar di Sekolah Swasta

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved