Berita Berau Terkini

Bandara Kalimarau Berau Terapkan Kebijakan Presiden Prabowo Turunkan Harga Tiket Jelang Lebaran

Bandara Kalimarau turut menerapkan kebijakan pemotongan tarif yang mencakup berbagai aspek layanan kebandarudaraan

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
TIKET PESAWAT - Salah satu maskapai yang mengisi penerbangan di Berau datang perdana dan beroperasi hingga saat ini. Bandara Kalimarau turut menerapkan kebijakan pemotongan tarif yang mencakup berbagai aspek layanan kebandarudaraan. (TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan untuk meringankan tarif penerbangan selama mudik Lebaran 1446 H. 

Hal itu tertuang dalam sejumlah regulasi, termasuk Surat Menteri Perhubungan Nomor PR.302/1/6/MH/2025 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2025.

Kemudian, Bandara Kalimarau turut menerapkan kebijakan pemotongan tarif yang mencakup berbagai aspek layanan kebandarudaraan.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2025 yang Ditetapkan Kemenag Berau Dibagi 3 Kategori, Terendah Rp 35.000

Kepala Badan Layanan Umum (BLU) Kantor UPBU Kelas I Kalimarau, Ferdinan Nurdin, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap transportasi udara yang lebih terjangkau.

“Kami berkomitmen untuk menjalankan kebijakan ini secara optimal agar dapat membantu masyarakat yang ingin merayakan Idulfitri bersama keluarga, tanpa terbebani biaya perjalanan yang tinggi,” jelasnya kepada Tribunkaltim.co, Rabu (5/3/2025). 

Menurutnya, pemotongan tarif mencakup pengurangan Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax, serta Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U).

“Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan harga tiket pesawat dapat lebih terjangkau dan meningkatkan jumlah penumpang selama masa mudik Lebaran,” tambahnya.

Kebijakan ini mulai berlaku untuk tiket pesawat dengan periode keberangkatan 24 Maret hingga 7 April 2025.

Masyarakat dapat menikmati tarif yang lebih murah sejak periode pemesanan yang dimulai pada 1 Maret 2025.

Ferdinan Nurdin menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil kerja sama antara pemerintah, maskapai penerbangan, serta pengelola bandara dalam menekan biaya operasional.

“Kami berharap dengan adanya sinergi ini, industri penerbangan dapat tetap berjalan secara berkelanjutan, sementara masyarakat juga memperoleh manfaat dari tarif yang lebih terjangkau,” katanya.

Selain membantu masyarakat, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Dengan harga tiket yang lebih murah, jumlah penumpang pesawat udara diprediksi meningkat, yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap sektor pariwisata dan perdagangan.

“Dengan demikian kami harap ini bisa menjadi sinyal kepada maskapai untuk memberikan extra flight, dikarenakan kemungkinan membludaknya penumpang,” ujarnya.

Ia juga berharap kebijakan ini menjadi langkah awal dalam menciptakan ekosistem transportasi udara yang lebih inklusif dan berdaya saing.

Jika kolaborasi ini terus terjalin dengan baik, bukan tidak mungkin kebijakan serupa dapat diterapkan di masa mendatang guna meningkatkan konektivitas dan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan,” pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved