Berita Berau Terkini

Besaran Zakat Fitrah 2025 yang Ditetapkan Kemenag Berau Dibagi 3 Kategori, Terendah Rp 35.000

Besaran zakat fitrah sesuai kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh masing-masing wajib zakat fitrah

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Nur Pratama
HO KEMENAG BERAU
ZAKAT FITRAH BERAU - SK penetapan zakat fitrah bagi masyarakat Berau dari Kemenag Berau. Kemenag aberau mendorong masyarakat menunaikan Zakat lebih cepat. (HO KEMENAG BERAU) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Salah satu amalan yang tidak boleh dilewatkan adalah membayar zakat fitrah pada bulan suci Ramadan ini. 

Kepala Kemenag Berau, Kabul Budiono menjelaskan, zakat fitrah merupakan zakat yang diperuntukan wajib bagi setiap laki-laki maupun perempuan Muslim selama Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri.

Kemenag Berau telah menetapkan kadar zakat fitrah 2025 yang tertinggi adalah Rp 47 ribu dan terendah Rp 35 ribu. Hal itu setara dengan 2,5 Kilogram beras untuk satu jiwa.

Baca juga: Wakil Bupati Berau Gamalis Sebut Kehadiran Bus Sekolah Jadi Program Prioritas Utama

“Besaran zakat fitrah ini, sesuai kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh masing-masing wajib zakat fitrah,” jelasnya kepada Tribunkaltim.co, Rabu (5/2/2025).

Adapun kadar zakat fitrah dibagi menjadi tiga pilihan, yaitu tertinggi Rp 47 ribu, menengah Rp 41 ribu, dan terendah Rp 35 ribu.

Sedangkan, ketentuan nilai Fidyah ditetapkan sebesar 1 Mud atau 0,675 Kg Beras per hari atau jiwa, belum termasuk lauk pauk. 

“Jika dibayar dengan uang kadar fidyah senilai dengan Rp 40 ribu perhari atau jiwa, penetapan zakat fitrah 2025 ini sesuai hasil rapat kita bersama,” jelasnya.

Untuk diketahui syarat sebagai muzakki atau orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. 

Sementara mustahik atau orang yang berhak menerima zakat fitrah ada 8 golongan yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil. Zakat fitrah harus dibayarkan mulai awal bulan Ramadhan dan Paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.

“Kita mendorong kepada umat muslim terutama di Berau untuk segera membayar zakat agar penyalurannya juga bisa tepat waktu. Karena jika lewat sholat ied maka itu jatuhnya Infaq,” tutupnya.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved