Berita Kukar Terkini

Kemenag Kukar Telah Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 1446 Hijriah Dalam 3 Kategori

Keputusan ini diambil melalui rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan para ulama, tokoh agama, dan instansi terkait lainnya

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO// ARY NINDITA
BERARAN ZAKAT FITRAH - Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan kadar zakat fitrah jika dibayar dengan beras adalah 2,5 kilogram untuk satu jiwa. Jika ditunaikan dengan uang besarannya Kategori tertinggi Rp50.000 per jiwa. (TRIBUNKALTIM.CO// ARY NINDITA) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Keputusan ini diambil melalui rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan para ulama, tokoh agama, dan instansi terkait lainnya.

Penetapan ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi umat Muslim dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Baca juga: Hasil Survei PSU Pilkada Kukar 2024, Sosok Pengganti Edi Damansyah dan Elektabilitas Rendi Solihin

Kepala Kantor Kemenag Kukar, Nasrun menyampaikan bahwa kadar zakat fitrah jika dibayar dengan beras adalah 2,5 kilogram untuk satu jiwa.

Adapun jika ditunaikan dengan uang, besaran zakat fitrah dikategorikan berdasarkan kualitas beras yang dikonsumsi.

  1. Kategori tertinggi: Rp50.000 per jiwa
  2. Kategori sedang: Rp45.000 per jiwa
  3. Kategori terendah: Rp35.000 per jiwa

Nasrun menerangkan, bagi yang mengonsumsi beras dengan harga lebih atau kurang dari kadar ketentuan yang ditetapkan. Mereka yang mengonsumsi beras berkualitas lebih tinggi diwajibkan membayar sesuai dengan harga beras yang mereka gunakan.

"Jadi sekiranya dapat menyesuaikan dengan variasi harga beras yang dikonsumsi masyarakat," ujarnya kepada TribunKaltim.co, Rabu (5/3/2025).

Penetapan ini, kata Nasrun, melihat sisi geografis Kukar yang memiliki 20 Kecamatan, membentang dari wilayah pantai hingga ke pedalaman.

Dengan berkoordinasi melalui rapat lintas sektor yang melibatkan para ulama dan pihak terkait. Khususnya mengenai kondisi harga pokok yang ada di beberapa kecamatan.

"Sehingga dari dasar itulah kemudian teman-teman tadi bersepakat bahwa kita sudah menentukan kadar zakat dan fidyah," ucapnya.

Selain itu, Kemenag Kukar menetapkan kadar ketentuan fidyah adalah 7 ons atau 750 gram beras dengan lauk pauk. Jika diuangkan sebesar Rp30 ribu perhari atau perjiwa.

Nasrun mengimbau umat muslim untuk segera menunaikan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri agar dapat disalurkan tepat waktu kepada yang berhak menerima.

"Demikian bagi yang wajib membayar fidyah diharapkan melaksanakannya secepat mungkin agar dapat bermanfaat bagi fakir miskin selama Ramadan," pungkasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved