Pilkada 2024

Rudy Mas'ud Soal PSU Pilkada Kukar dan Mahulu, Kans Edi Damansyah dan Bonifasius Jabat Bupati Lagi

Tengok jawaban Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud soal PSU Pilkada Kukar 2024 dan Pilkada Mahulu 2024. Kans Edi Damansyah dan Bonifasius jabat bupati lagi.

|
Penulis: Kun | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
Tribun Kaltim
PSU PILKADA DI KALTIM - Tengok jawaban Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud soal PSU Pilkada Kukar 2024 dan Pilkada Mahulu 2024. Kans Edi Damansyah dan Bonifasius jabat bupati lagi. (Tribun Kaltim/FAIRUS) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Tengok jawaban Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud soal PSU Pilkada Kukar 2024 dan Pilkada Mahulu 2024.

Kans Edi Damansyah dan Bonifasius jabat bupati lagi terbuka, lantaran periode kepemimpinannya masih terus berjalan hingga ada kepala daerah terpilih.

Namun Gubernur Kaltim Rusy Masud juga belum bisa memastikan hal tersebut.

Lantaran pihaknya masih menunggu arahan Kemendagri, apakah bakal ada penunjukkan Plt Bupati atau dilanjutkan oleh Bupati definitif periode sebelumnya.

Baca juga: Rudy Masud Gaspol Cari Pejabat Definitif, 4 Kursi Pimpinan OPD Kaltim Kosong, 5 Jelang Pensiun

Diketahui Pemungutan suara ulang ( PSU ) bakal digelar di dua daerah Kalimantan Timur yakni Kutai Kartanegara (Kukar) dan Mahakam Ulu (Mahulu).

PSU dijadwalkan dilaksanakan selambatnya hingga 90 hari ke depan sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan Senin 24 Februari 2025 lalu.

Pelaksanaan PSU di Kutai Kartanegara dijadwalkan dalam 60 hari atau sekitar April 2025, dan pelaksanaan PSU di Mahakam Ulu dalam 90 hari atau sekitar Mei 2025.

Gubernur Kaltim, Rudy Masud soal masa jabatan Bupati definitif yang masih menjabat di dua daerah tersebut, Edi Damansyah dan Bonifasius Belawan Geh, juga masih belum  bisa banyak menjawab.

Apakah ada perpanjangan, atau Pemprov Kaltim diminta untuk mempersiapkan Penjabat (Pj) Bupati.

“Kita masih menunggu dari Kemendagri, Jika ada keputusan Plt (Pelaksana Tugas), kita laksanakan Plt, kalau nanti ada petunjuk untuk Pj (Penjabat) dari Mendagri, kita lihat ke depannya,” jelasnya, Rabu (5/3/2025).

Baca juga: Terjawab Syarat Program Pendidikan Gratispol Rudy Masud dan Seno Aji hingga S3, Ada Batas Umur

Menurut Gubernur, masa jabatan Bupati Kukar Edi Damansyah dan Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, kini masih berjalan hingga ada pelantikan kepala daerah terpilih, bahkan sampai tahun 2026 mendatang.

Untuk itu, keputusan terkait penentuan Plt maupun Pj akan mengikuti arah kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri.

“Kepala daerah di dua daerah (tempat) tersebut akan berakhirnya di 2026. Kita tunggu saja arahan dari Mendagri,” ujar Rudy Masud.

“Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim hanya perpanjangan tangan pusat,” sambungnya.

Untuk diketahui, Pemilihan Umum Bupati Kutai Kartanegara 2020 (disingkat Pilbup Kukar 2020) dilaksanakan pada 9 Desember 2020 untuk memilih Bupati Kutai Kartanegara periode 2021-2024, dan Edi Damansyah yang kala itu mencalonkan bersama Rendi Solihin terpilih untuk memimpin Kukar 5 tahun ke depan.

Baca juga: Hari Pertama Kerja Rudy Masud Tegaskan Gratispol dan Jospol Tidak Terpengaruh Efisiensi Anggaran

Begitu juga yang dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020, Bonifasius Belawan Geh terpilih bersama Sekda Mahulu Yohanes Avun dan memimpin Mahulu untuk periode 2021-2024.

Sebagai informasi, melihat dinamikanya, masa jabatan Bupati yang terpotong akibat adanya Pemilihan Kepala Daerah serentak saat 2024 lalu.

Setelah adanya putusan MK, hasilnya masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 batal berakhir pada tahun 2024, namun akan berakhir sampai dengan dilantiknya Kepala Daerah hasil Pilkada Serentak secara Nasional tahun 2024.

Mahkamah Konstitusi (MK) pernah mengabulkan sebagian permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). Sidang pengucapan Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024 ini dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK pada Rabu 20 Maret 2024 silam.

Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada yang semula berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan”.

“Sehingga, norma Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UndangUndang selengkapnya menjadi berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan”.,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusannya dikutip dari website resmi MK.

Baca juga: Pimpin Rapat Pimpinan Perdana Gubernur Rudy Masud : Kaltim Harus Berakselerasi dan Fokus

Permohonan pengujian materiil UU Pilkada tersebut diajukan oleh 13 orang kepala daerah, yaitu Al Haris (Gubernur Jambi), Mahyedi (Gubernur Sumatera Barat), Agus Istiqlal (Bupati Pesisir Barat), Simon Nahak (Bupati Malaka), Arif Sugiyanto (Bupati Kebumen), Sanusi (Bupati Malang), Asmin Laura (Bupati Nunukan), Sukiman (Bupati Rokan Hulu), Moh. Ramdhan Pomanto (Walikota Makassar), Basri Rase (Walikota Bontang), Erman Safar (Walikota Bukittinggi), Rusdy Mastura (Gubernur Sulawesi Tengah), dan Ma’mur Amin (Wakil Gubernur Sulawesi Tengah).

Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam pertimbangan hukum putusan menyatakan, Mahkamah menegaskan terhadap norma Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada memungkinkan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 untuk tetap terus menjalankan tugas dan jabatannya sampai pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melebihi masa jabatan 5 (lima) tahun. 

Oleh karena pemaknaan Mahkamah terhadap Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada tersebut tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon, maka dalil permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. 

Gubernur Kaltim, Rudy Masud menjawab masa jabatan Bupati definitif yang masih menjabat di dua daerah yang akan melakukan Pemungutan Suara Ulang ( PSU ), yakni Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah dan Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh. (Mohammad Fairoussaniy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved