Berita Kaltim Terkini
PSU Pilkada 2024 Bakal Digelar di Kukar dan Mahulu, KPU Kaltim Sebut Masih Tunggu Juknis
Pemungutan suara ulang Pilkada 2024 Bakal Digelar di Kutai Kartanegara dan Mahakam Ulu, KPU Kalimantan Timur sebut masih tunggu juknis.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memetakan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan 24 daerah untuk melaksanakan PSU, dua di antaranya berada di wilayah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Komisioner KPU RI, Iffa Rosita saat dihubungi TribunKaltim.co mengatakan, pihaknya memetakan pelaksanaan PSU berdasarkan tenggat waktunya.
Tenggat waktu 30 hari PSU diberlakukan di sebagian wilayah seperti Kabupaten Barito Utara, Magetan, Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Siak.
“Sementara tenggat waktu selama 45 hari dilakukan di 5 Kabupaten dan satu Kota, yaitu Kota Sabang. Kemudian 5 kabupaten yakni Kabupaten Buru, Kepulauan Talaud, Banggai, Bungo, dan Pulau Taliabu,” jelasnya, Rabu (26/2/2025).
Baca juga: Putusan MK soal Pemungutan Suara Ulang di Mahakam Ulu dan Kukar, Begini Tanggapan KPU Kaltim
PSU dengan tenggat waktu 60 hari tersebar di Kota Banjarbaru, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Serang, Kutai Kartanegara, Gorontalo Utara, dan Kabupaten Parigi Moutong.
Tenggat waktu 90 hari di berlakukan di Kabupaten Mahakam Ulu, Pesawaran dan Kota Palopo.
Sedangkan tenggat waktu 180 hari di Kabupaten Boven Digoel dan Provinsi Papua.
“Pelaksanaan PSU dengan tenggat waktu 90 hari tersebar di tiga daerah. Dan, untuk tenggat waktu 180 hari, terdapat di dua daerah pelaksanaan PSU. Kami sudah petakan dan segera rapat bersama KPU di daerah yang diputuskan PSU,” kata Iffa.
Sementara itu, Komisioner KPU Kaltim Divisi Teknis Penyelenggaraan, Suardi mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI untuk pelaksanaan PSU.
Dari informasi awal, nantinya akan ada rapat bersama KPU RI pada awal Maret 2025.
“Informasinya, awal bulan tiga, KPU kabupaten/kota yang ada locus PSU akan diundang rakor oleh KPU didampingi oleh KPU provinsi masing–masing,” terangnya Rabu (26/2/2025).
Baca juga: 3 Pilkada Kabupaten Sudah Diputus MK, KPU Kaltim Tunggu Salinan Putusan
Setelah adanya juknis, KPU Kaltim akan memastikan jalannya PSU berjalan lancar sesuai aturan.
“Kami melakukan supervisi dan monitoring untuk memastikan putusan MK terkait PSU dilaksanakan dengan baik sesuai ketentuan peraturan perundang–undangan,” kata Suardi.
Mengenai anggaran sendiri, Suardi tak merinci berapa yang akan digunakan untuk penyelenggaraan PSU.
Penghitungan rinci terkait anggaran, akan dilakukan KPU di Kabupaten dan diajukan ke Pemerintah Daerah setempat.
“Itu ranahnya KPU kabupaten masing–masing ke pemda,” tandasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.