Berita Kukar Terkini

Satpol PP Kukar akan Tertibkan THM Selama Ramadhan

Surat Edaran tersebut mengatur operasional tempat hiburan malam (THM), kafe dan pedagang yang berjualan di fasilitas umum

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
PENERTIBAN THM - Ilustrasi penertiban THM. Satpol PP Kukar akan melakukan pengawasan dan penertiban pembatasan kegiatan hiburan. Merujuk surat edaran (SE) yang diterbitkan Bupati Edi Damansyah terkait dengan pembatasan kegiatan hiburan selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi. (TTRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menerbitkan surat edaran (SE) terkait dengan pembatasan kegiatan hiburan selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Secara rinci, SE tersebut mengatur operasional tempat hiburan malam (THM), kafe dan pedagang yang berjualan di fasilitas umum.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukar, Aji Muhammad Decki Ismail mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan menciptakan suasana yang kondusif bagi umat muslim dalam menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan.

Menindaklanjuti SE tersebut, Satpol PP Kukar akan melakukan pengawasan dan penertiban pembatasan kegiatan hiburan.

Baca juga: Satpol PP Berau Tindak Tegas Jika Ada Pengelola THM yang Bandel Buka saat Bulan Ramadhan

"Seperti tahun-tahun sebelumnya, kita akan turun ke lapangan untuk menjaga keamanan dan ketertiban dengan melibatkan berbagai pihak," ujarnya, Rabu (5/3/2025).

Decki mengatakan, pengawasan ini nantinya akan menyasar titik-titik strategis di Kecamatan Tenggarong. Seperti kawasan Turap Tepian Mahakam dan beberapa Masjid yang memerlukan penjagaan khusus.

Selain itu, Satpol PP juga menerapkan sanksi secara bertahap berkaitan dengan pelanggaran terkait jam operasional THM, kafe, dan tempat hiburan lainnya.

Baca juga: Satpol PP Paser Perketat Pengawasan THM, Hotel hingga Cafe Selama Bulan Ramadhan

"Biasanya kami akan memberikan teguran hingga tiga kali. Jika masih ada yang melanggar, akan ada konsekuensi ditutup. Sama halnya dengan pedagang di fasilitas umum itu akan kami tertibkan," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved