Berita Paser Terkini

BKPSDM Paser Tunggu Kepastian MenPAN-RB untuk Pengangkatan PPPK

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser, belum bisa memastikan jadwal pengangkatan PPPK

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
JADWAL PENGANGKATAN PPPK - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser, Suwito, Kamis (6/3/2025). Ia  menerangkan soal jam kerja pegawai selama Ramadhan pada Kamis (27/2/2025). Jadwal pengangkatan PPPK Maret ini ditunda. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM). 

TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser, belum bisa memastikan jadwal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Terlebih berembus kabar bahwa, jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK ditunda hingga akhir 2025 atau bahkan dilakukan diawal tahun 2026. 

Kepala BKPSDM Paser, Suwito mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat. 

"Informasi dari BKN, untuk jadwal pengangkatan CPNS maupun PPPK masih menunggu kepastian dari MenPAN-RB," terang Suwito saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kamis (6/3/2025). 

Sementara itu, Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kabupaten Paser, Candra Wisata mengatakan saat ini tengah proses seleksi adminstrasi untuk seleksi PPPK tahap dua bagi honorer di luar pangkalan data. 

Baca juga: Terbaru! Info Penerbitan SK PPPK 2025, Apakah PPPK Tahap 1 akan Mendapatkan THR di Tahun 2025?

Hanya saja perihal jadwal pengangkatan PPPK tersebut, diluar dari kewenangan BKPSDM Paser

"Apakah ditunda sampai proses seleksi PPPK tahap dua selesai, itu diluar dari wewenang BKPSDM. Karena saat ini, kami belum dapat surat resmi terkait Kebijakan atau regulasinya seperti  apa," ungkap Candra. 

Sebelumnya, ribuan tenaga honorer di Kabupaten Paser yang telah terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pada tahun 2024. 

"Total ada 2.941 PPPK yang lolos seleksi tahap I di Paser, dan sementara proses pengusulan nomor induk PPPK juga telah diajukan ke BKN," tandasnya. 

Pemkab Paser sebelumnya telah membuat kebijakan bagi honorer yang menerima SK PPPK, diwajibkan untuk menanam pohon atau lubang resapan biopori. 

Dengan adanya wacana penundaan tersebut, hal tersebut tidak berpengaruh pada kebijakan yang telah diputuskan yaitu penanaman pohon tetap dilakukan. 

Baca juga: Info Kapan PPPK Tahap 1 Terima SK, Cek Jadwal Pengangkatan PPPK dan Pengisian DRH NI di Laman SSCASN

"Penanaman pohon tetap kita laksanakan, Jadi kalau sudah ditanam, persyaratan untuk terima SK sudah ada kapan saja. Artinya sudah mengantongi tiket untuk menerimanya," tandas Kabid Tata Lingkungan DLH Kabupaten Paser, Firman Zulfikar Haqqi. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved